JAKARTA, KOMPAS - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes di bawah PT Perkebunan Nusantara atau PTPN XI periode 2016–2022. Dalam perkara tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 645.267.475.745.
Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (7/7/2026), menyampaikan, proyek pekerjaan konstruksi terintegrasi untuk pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes merupakan bagian dari program strategis nasional.
Proyek itu bertujuan meningkatkan kapasitas produksi gula nasional serta mendukung ketahanan pangan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar. Adapun alokasi untuk pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes sekitar Rp 250 miliar. Namun, dari hasil penyidikan ditemukan dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan.
"Penyidik menemukan adanya tindakan yang dilakukan secara terstruktur dengan mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," terang Ahmad.
Menurut Ahmad, pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Namun, target kinerja tidak terpenuhi sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak. Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara yang berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mencapai Rp 645,27 miliar.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 93 orang saksi dan tiga orang ahli, yakni ahli penghitungan kerugian keuangan negara, ahli pengadaan barang dan jasa, serta ahli di bidang EPCC (Engineering Procurement Construction and Commissioning). Selain itu, penyidik menggeledah empat lokasi dan menyita berbagai dokumen maupun perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Empat lokasi yang digeledah yaitu, Kantor PT Wijaya Karya di Jakarta Timur; Kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, Jawa Timur (Jatim); kediaman salah satu tersangka di Surabaya, dan Kantor PT Barata Indonesia di Gresik, Jatim.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, sambung Ahmad, pada 2 Juli 2026 penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dolly Parlagutan Pulungan (DPP) selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dan sosok berinisial TD selaku Direktur PT Multinas Indonesia.
Dolly Parlagutan Pulungan diduga berperan mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, mengarahkan kebutuhan konsorsium, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu.
Adapun TD diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sejak tahap perencanaan sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga proses commissioning tidak terlaksana sesuai ketentuan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, penyidik belum menahan para tersangka.
Ahmad memastikan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab. Selain itu, penyidik akan menelusuri aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana dalam rangka pemulihan kerugian negara.
"Ke depan, penyidik akan terus mengembangkan perkara ini melalui pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi maupun tersangka," jelasnya.
Sementara itu, Penyidik Kortastipidkor Polri Kombes Gunawan menambahkan, proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
"Kami masih terus melakukan proses penyidikan. Apabila terdapat pihak-pihak lain yang berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat dalam perkara ini, maka terhadap yang bersangkutan juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.





