JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Ghofur Sangadji, membantah kliennya mengajukan praperadilan kedua karena ingin mengulur waktu persidangan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Bantahan itu disampaikan oleh Abdul Ghofur Sangadji dalam program Kompas Petang yang membahas “Praperadilan Kedua, Strategi Roy Suryo Ulur Sidang?”, Selasa (7/7/2026).
“Kami ingin menguji Pasal 32, apa Pasal 32 ini betul-betul mempunyai bukti yang kuat enggak, bahwa mereka melakukan perusakan dokumen elektronik sehingga diancam dengan pasal pidana yang terberat,” kata Sangadji.
“Kami yakin penyidik Polda Metro Jaya tidak punya bukti yang cukup kuat, karena kami mempelajari dari surat dakwaan jaksa penuntut umum pada perkara Bu Tifa dan Mas Roy, itu justru jauh dari bukti-bukti bahwa mereka telah melakukan manipulasi dokumen elektronik.”
Baca Juga: Komisi II DPR RI soal Jawa Barat Jadi Tatar Sunda: Kami Belum Terima Usulan dari Pemprov Jabar
Sangadji kemudian membantah tudingan yang menyebut bahwa pihaknya tidak memiliki bukti-bukti kuat soal ijazah Jokowi palsu, sehingga mengulur waktu dengan cara mengajukan praperadilan.
“Justru beban pembuktian itu ada pada Pak Jokowi, ini perkara pidana, kita bukan perkara perdata. Siapa yang melaporkan suatu perkara pidana bahwa ijazahnya asli, maka dia harus membuktikan,” ujar Sangadji.
Sementara itu, Ketua Umum Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan menyebut Roy Suryo sengaja mengulur-ngulur waktu dengan mengajukan praperadilan kedua.
“Dokter Tifa sendiri dia berani secara gentle untuk itu, 'saya enggak mau praperadilan, saya mau sidang pokok perkara', karena dia merasa dia benar dan kami menghargai yang dilakukan dokter Tifa itu, secara gentle,” ucap Andi.
Baca Juga: Humas PN Jaksel Tegaskan Putusan Praperadilan Roy Suryo Pertama Tidak Terkait dengan yang Kedua
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- alasan roy suryo praperadilan
- praperadilan roy suryo
- sidang roy suryo
- penyidik polda metro jaya





