Kasus Kuota Haji Mau Disidangkan, KPK Harap Eks Menag Yaqut Segera Pulih

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) masih dibantarkan di rumah sakit oleh KPK usai menjalani operasi akibat gangguan saluran pencernaan. KPK mendoakan agar Yaqut cepat diberikan kesembuhan.

"Mari kita doakan sama-sama biar lekas sembuh," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Budi mengatakan kesembuhan Yaqut akan mempercepat proses hukum kasus korupsi kuota haji ke tingkat pengadilan. Dia menyebut, saat Yaqut sudah pulih, penyidik akan langsung melakukan pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Geledah DPRD Kuansing, KPK Usut Sosok Pengepul Uang Kasus Bupati Suhardiman

"Sehingga Pak YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Terlebih juga penyidik akan segera melakukan limpah ke penuntutan, akan segera melakukan tahap dua," tutur Budi.

"Karena tentunya kita semua ingin semua proses hukum ini dapat berjalan secara efektif ya, sehingga pada prosesnya nanti kita bisa segera memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait, khususnya kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Diketahui, Yaqut dibantarkan sejak Rabu (24/6) karena mengalami gangguan pencernaan. Masalah kesehatan ini sampai membuat Yaqut menjalani operasi pada Senin (29/6).

Baca juga: Eks Menag Yaqut Sudah 12 Hari Jalani Pembantaran di RS

Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka dan semuanya sudah ditahan. Berikut identitasnya:

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

Baca juga: Pergub KLB Baru Terbit, Pramono Minta Ruang Abu-abu Perizinan Dihilangkan

KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).




(ygs/ygs)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jalan Assirot di Kebayoran Lama Jaksel Ambles, Diduga akibat Gorong-gorong Keropos
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Trump Sesumbar Bisa Hancurkan Iran Setiap Saat, Teheran Ancam Hentikan Perundingan
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Menkum Supratman Dorong Tata Kelola Royalti Musik dan Jurnalistik di Forum WIPO
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Air Mata Cristiano Ronaldo Warnai Kekalahan Portugal dari Spanyol di Piala Dunia 2026
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
India-Indonesia Sepakat Perjuangkan Kepentingan Negara Global South
• 6 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.