Ponorogo: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mulai menghentikan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican, Kecamatan Jenangan, pada pekan depan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan DLH Ponorogo Adhi Fahrianto mengatakan penghentian sistem open dumping tidak akan mengganggu pelayanan pengelolaan sampah. TPA Mrican tetap beroperasi dan menerima seluruh sampah dari masyarakat.
"Mulai pekan depan sistem open dumping kami hentikan. Namun TPA Mrican tidak ditutup, operasional tetap berjalan dengan sistem controlled landfill," kata Adhi, dilansir dari Antara, Selasa, 7 Juli 2026.
Baca Juga :
Penutupan Open Dumping Tekan Risiko Kebakaran dan Pencemaran di TPA JatiwaringinIa menjelaskan, penerapan sistem baru diawali dengan penutupan timbunan sampah lama menggunakan tanah uruk setebal sekitar 20 sentimeter. Selanjutnya, sampah baru akan ditimbun di atas lapisan tersebut sesuai standar pengelolaan.
Operator mengoperasikan alat berat untuk menata gunungan sampah di TPA Mrican, Kecamatan Jenangan, Ponorogo. (ANTARA/Dokumentasi pribadi)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp235 juta untuk menutup tiga perempat area timbunan sampah di TPA Mrican. Pihaknya juga mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp450 juta dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2026.
Tambahan anggaran tersebut dibutuhkan agar seluruh area TPA Mrican dapat ditutup sebelum pemerintah mengoperasikan TPA baru yang ditargetkan berfungsi pada awal tahun 2027.




