Meski demikian, pengguna sepatu roda tetap perlu memahami lokasi yang aman untuk beraktivitas agar tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Sepatu roda merupakan sarana olahraga dan rekreasi yang dapat digunakan oleh berbagai kalangan, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri. Namun penggunaannya harus disesuaikan dengan fungsi ruang publik serta ketentuan keselamatan berlalu lintas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kendaraan merupakan sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Sementara itu, kendaraan tidak bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan sebagai sarana transportasi di jalan. Baca Juga:
Iron Pipe 2026 Jadi Magnet Penggemar Kustom Kultur
Dalam ketentuan tersebut, sepatu roda tidak termasuk kategori kendaraan. Sebab sepatu roda merupakan perlengkapan olahraga dan rekreasi, bukan sarana transportasi yang dirancang untuk digunakan di jalan raya.
Karena itu, penggunaan sepatu roda tidak diperbolehkan di badan jalan yang digunakan bersama kendaraan bermotor. Selain berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, aktivitas tersebut juga meningkatkan risiko kecelakaan akibat perbedaan karakteristik, kecepatan, dan perlindungan antara pengguna sepatu roda dengan kendaraan bermotor.
Masyarakat dianjurkan menggunakan sepatu roda di lokasi yang memang diperuntukkan bagi aktivitas tersebut, seperti arena sepatu roda, skate park, lapangan, plaza, maupun kawasan rekreasi yang memiliki ruang terbuka dengan permukaan yang memadai.
Sepatu roda juga dapat digunakan saat pelaksanaan Car Free Day (CFD) apabila penyelenggara menyediakan jalur khusus. Pengguna tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku serta menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya. Baca Juga:
Wuling Pastikan Aira EV Langsung Diproduksi di Pabrik Cikarang
Jika menggunakan sepatu roda di jalur pedestrian atau trotoar, masyarakat diimbau untuk mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki. Hindari melaju dengan kecepatan tinggi, melakukan manuver yang membahayakan, serta selalu memberikan prioritas kepada pejalan kaki karena trotoar memang diperuntukkan bagi mereka.
Selain memilih lokasi yang tepat, penggunaan perlengkapan keselamatan seperti helm, pelindung siku, pelindung lutut, dan pelindung pergelangan tangan juga sangat dianjurkan untuk mengurangi risiko cedera saat terjatuh.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tetap mengutamakan keselamatan saat berolahraga maupun berekreasi di ruang publik. Dengan memilih lokasi yang sesuai dan mematuhi aturan, aktivitas bermain sepatu roda dapat dilakukan dengan aman tanpa mengganggu pengguna jalan lainnya.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)





