Grid.ID - Kronologi gadis di Lumajang dibunuh oleh kekasihnya sendiri gegerkan publik. Korban bahkan ditemukan dalam kondisi mengenaskan tanpa busana.
Usut punya usut, peristiwa nahas itu terjadi di di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Pelaku diketahui bernama Ari (18). Dan korban berinsial MTA (22).
Kronologi Gadis di Lumajang Dibunuh Kekasih
Berdasarkan penuturan Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP M. Ari Nuzul Aulia, kejadian bermula saat pelaku mengajak korban malam bersama. Lalu setelahnya di antar ke rumah.
Dan di kamar korban, sepasang sejoli itu melakukan hubungan intim sebanyak dua kali. Hingga singkat cerita suasana menjadi panas.
Ya, kedua terlibat cekcok yang dipicu karena aksi pelaku yang diduga mengabaikan korban. Dan malah asyik bermain ponsel.
Melihat hal itu, korban yang emosi lantas melontarkan kata-kata kasar yang diduga menghina orang tua pelaku. Alhasil pelaku merasa tak terima dan ikut emosi.
Setelahnya, pelaku mengambil batang kayu yang digunakannya untuk memukul dan menewaskan korban.
“Pelaku sempat keluar kamar, mengambil sebatang kayu, lalu kembali dan memukul korban sebanyak tiga kali di bagian kepala dan tubuh hingga korban meninggal dunia di tempat,” ungkap AKP M. Ari Nuzul Aulia, dikutip Grid.ID dari Prohaba.co, Rabu (8/7/2026)
"Gara-gara pelaku main HP sendiri korban marah dan mengolok-olok orangtua pelaku, ini yang membuat pelaku marah dan mengambil kayu untuk memukul korban," imbuh Ari.
Korban yang sempat berteriak bahkan langsung disumpal mulutnya memakai sprei oleh pelaku. Dan dicekik menggunakan celana jeans.
Usai kejadian, melansir dari Kompas.com, pelaku diketahui melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh polisi kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan dan dievakuasi warga.
Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Imbas kejadian kronologi gadis di Lumajang dibunuh oleh kekasihnya itu, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan dijerat dengan Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel Asli




