JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memberikan pendampingan dan rehabilitas medis terhadap dua santri yang dibakar temannya di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang.
Insiden yang terjadi sekitar November 2025 tersebut mengakibatkan dua santri mengalami luka bakar serius, sementara satu santri lainnya meninggal dunia.
"Kami akan memastikan pemenuhan kebutuhan korban sesuai hasil Asesmen oleh Pemerintah Daerah, termasuk bantuan rehabilitasi medis," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, dalam keterangan resmi, Kamis (9/7/2026).
Baca juga: Kasus Santri Diduga Dibakar di Lombok Tengah, Polisi Dalami Dugaan Kelalaian
Arifah mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk memastikan korban memperoleh layanan perlindungan dan pendampingan psikologis.
"Kemen PPPA akan terus mengawal penanganan kasus ini bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga layanan agar kebutuhan korban dari sisi perlindungan dan pendampingan psikologis dapat terpenuhi," ujar Arifah.
Arifah menegaskan, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang optimal ketika menjadi korban.
"Selain proses hukum yang sedang berjalan, pemulihan fisik dan psikologis korban harus menjadi prioritas bersama agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara aman dan optimal," ujar dia.
Arifah mengungkap, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, korban mengalami trauma berat yang ditandai dengan halusinasi auditori (sering mendengar bisikan-bisikan), penurunan rasa percaya diri, serta kerap terkejut dan berteriak saat tidur.
Baca juga: TNI Buka Suara soal Prajuritnya Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah
"Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pendampingan psikologis secara berkelanjutan sebagai bagian dari proses pemulihan demi kepentingan terbaik bagi korban," ujar Menteri PPPA.
Karena kondisinya itu, korban beserta keluarga mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Lombok Tengah.
Selain pendampingan psikologis, orangtua korban telah untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Lombok Tengah dan saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Untuk diketahui, Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menaikkan status penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para korban, penyidikan mengarah kepada penerapan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: TNI Sebut Penjagaan di Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah atas Permintaan Kejagung
"Setelah penyelidikan fakta peristiwa dan berdasarkan keterangan para korban bahwa ini (penyidikan) mengarah ke Pasal 474 KUHP," ujarnya, Rabu (8/7/2026), dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan pada awal penyelidikan, kasus tersebut mengacu dugaan pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, hasil penyelidikan dan gelar perkara mengarahkan penyidik kepada dugaan adanya kelalaian dalam pengawasan terhadap aktivitas santri di lingkungan ponpes.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




