Pimpinan DPR Bantah Minta Komisi II Tunda Bentuk Panja RUU Pemilu

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal membantah adanya arahan pimpinan DPR yang meminta Komisi II menunda pembentukan panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Cucun menegaskan, hingga saat ini tidak ada keputusan untuk menunda pembentukan panja dan pembahasan revisi UU Pemilu akan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR.

"Enggak, enggak ada yang ditunda. Nanti kan prosesnya kalau sudah masuk rapi, kita bahas di pimpinan, kemudian di Bamus-kan (Badan Musyawarah). Itu prosesnya seperti itu. Nanti kita sampaikan dulu, bahas dulu," ujar Cucun di Gedung DPR RI, Kamis (9/7/2026).

Baca juga: Komisi II DPR Sudah Susun 28 DIM RUU Pemilu meski Panja Belum Dibentuk

Pernyataan itu sekaligus merespons pengakuan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda yang sebelumnya menyebut pimpinan DPR meminta Komisi II menunggu sebelum membentuk Panja revisi UU Pemilu.

Sebelumnya, Rifqinizamy mengungkapkan bahwa sejak awal Januari 2026 dirinya bersama para wakil ketua Komisi II menemui pimpinan DPR untuk meminta arahan terkait pembentukan Panja revisi UU Pemilu.

Saat itu, kata Rifqinizamy, Komisi II sebenarnya telah mendapat penugasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 untuk menyusun naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu.

Namun, ketika menanyakan apakah panja sudah bisa dibentuk, pimpinan DPR disebut meminta agar Komisi II menunggu.

Baca juga: Ketua Komisi II: Pimpinan DPR Minta Pembentukan Panja RUU Pemilu Ditunda

"Saya tanya kepada pimpinan DPR, apakah Panja itu berkenan dibentuk saat ini atau kami harus menunggu momentum politik dan momentum legislasi yang kami tentu taat kepada tata tertib dan mekanisme yang ada di DPR? Jawabannya: 'Tunggu'. Begitu saya tanya kapan, jawabannya: 'Tunggu'," ujar Rifqinizamy dalam diskusi bertajuk Prospek Demokrasi Elektoral 2029: Telaah atas Revisi UU Pemilu yang disiarkan melalui kanal YouTube SMRC TV, dikutip Selasa (7/7/2026).

Meski demikian, Rifqinizamy mengatakan Komisi II tetap menyiapkan materi revisi UU Pemilu melalui langkah yang dia sebut sebagai "ijtihad ketatanegaraan".

Langkah itu dilakukan dengan mengundang pakar, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta mengkaji berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan UU Pemilu.

Baca juga: Benny K Harman Harap UU Pemilu Tidak Batasi Pencalonan Presiden

Dari proses tersebut, Komisi II telah menyusun 28 daftar inventarisasi masalah (DIM) beserta sejumlah alternatif norma.

Rifqinizamy mengatakan seluruh DIM itu telah diserahkan kepada pimpinan DPR pada Juni 2026.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Menurut dia, saat penyerahan DIM tersebut, pimpinan DPR juga memastikan pembahasan revisi UU Pemilu tetap dilakukan di Komisi II.

"Waktu itu sambil bertanya kepada pimpinan DPR: apakah ini akan tetap di Komisi II ataukah diubah menjadi Pansus atau dengar-dengar katanya mau diserahkan kepada pemerintah? Dijawab oleh pimpinan DPR: tetap di Komisi II, dan beliau mengapresiasi karena kami sudah bekerja," kata Rifqinizamy.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prancis Tak Gentar meski Wasit Asal Argentina Jadi Isu Teori Konpirasi Juara Piala Dunia 2026
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Jelang Muktamar PBNU, KH Zulfa Mustafa Dorong Tradisi Tulis Kitab di Ulama
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
AS dan Iran Saling Melancarkan Serangan Lagi di Tengah Eskalasi Ketegangan
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Usai Diperiksa sebagai Tersangka
• 1 jam lalukompas.com
thumb
ESDM Telusuri Pemilik Sah Kapal KM JOI I, Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal
• 3 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.