Eksepsi Dokter Tifa: Tak Pernah Minta Jokowi Dihukum, Hanya Menuntut Ijazah Dibuktikan

rctiplus.com
10 jam lalu
Cover Berita
Eksepsi Dokter Tifa: Tak Pernah Minta Jokowi Dihukum, Hanya Menuntut Ijazah DibuktikanNasional | okezone | Kamis, 9 Juli 2026 - 10:46Dengarkan Berita

JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum dokter Tifa menegaskan, kliennya tidak pernah menginginkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihukum.

Kuasa hukum dokter Tifa, Wirawan Adnan, menilai terdapat dikotomi yang keliru dalam memandang perkara ini. Menurutnya, berbeda dengan para pendukung Jokowi yang menginginkan dokter Tifa dihukum, pihaknya justru tidak pernah menuntut agar Jokowi dijatuhi hukuman.

"Di satu sisi, para pendukung Bapak Joko Widodo kerap menuntut dengan keras agar terdakwa dijatuhi hukuman yang berat," ujar Wirawan saat membacakan eksepsi di persidangan, Kamis.

"Namun, di sisi lain, perlu kami tegaskan secara jujur dan terbuka di ruang suci ini. Terdakwa maupun para pendukungnya tidak pernah sekalipun menuntut agar Bapak Joko Widodo dihukum," lanjutnya.

Baca Juga:Polisi Periksa Ketum YLBHI Terkait Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Menurut Wirawan, keinginan kliennya sangat sederhana dan konstitusional. Ia menegaskan, yang diminta hanya agar keabsahan ijazah Jokowi dibuktikan secara terbuka di hadapan hukum.

"Keinginan kami sangat sederhana, sangat terukur dan sangat konstitusional. Kami hanya menuntut satu hal agar keabsahan sebuah ijazah dapat dibuktikan secara terang benderang di hadapan hukum dan pengadilan," ujarnya.

Wirawan kemudian menilai proses persidangan justru menjauh dari pokok persoalan yang dipersoalkan sejak awal. Menurutnya, perhatian persidangan lebih banyak diarahkan pada dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dibandingkan menguji substansi yang menjadi asal mula perkara.

"Kita tidak sedang diajak untuk menguji kebenaran materiil dari ijazah yang menjadi pokok persoalan, melainkan kita terjebak dalam labirin penafsiran formalitas perihal pasal-pasal 'pencemaran nama baik' dan 'fitnah'. Persidangan ini seolah-olah dirancang untuk melompati substansi dan langsung melompat pada kesimpulan," sambungnya.

Baca Juga:Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook

Wirawan pun mempertanyakan dasar penghukuman terhadap kliennya apabila keabsahan ijazah yang dipersoalkan belum pernah diuji secara terbuka di persidangan. Menurutnya, pembuktian terhadap objek yang dipersoalkan semestinya dilakukan terlebih dahulu.

"Bagaimana mungkin seseorang dihukum karena dianggap memfitnah atau mencemarkan nama baik atas suatu objek, jika objek itu sendiri, yakni kebenaran atau ketidakbenaran ijazah tersebut, tidak pernah dibongkar, dibuka, dan dibuktikan secara transparan di dalam sidang?" ujar dia.

"Menghukum Terdakwa tanpa membuktikan status hukum ijazah tersebut adalah tindakan yang menolak kebenaran itu sendiri," tuturnya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kondisi Terkini Kantor BGN Usai Insiden Kaca Pecah
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Bupati Tangerang: 95 Persen Api di TPA Jatiwaringin Padam
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Komisi II DPR RI Dorong Pembenahan Tata Kelola Lahan di Batam
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Analis: Watchlist S&P DJI Tak Berkaitan Langsung dengan Peringkat Utang Indonesia
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Kecelakaan Frontal Bus dengan Dua Kendaraan di Balongbendo Sidoarjo, Ada 4 Korban
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.