Presiden Prabowo Subianto meresmikan peluncuran program biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, pada Kamis, 9 Juli 2026. Peresmian tersebut menandai dimulainya fase baru kebijakan biodiesel nasional yang telah resmi diberlakukan sejak 1 Juli 2026.
Presiden Prabowo didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi meluncurkan program mandatory biodiesel 50 persen (B50).
Kebijakan B50 atau campuran solar dan biodiesel berbasis minyak kelapa sawit atau CPO 50 persen Fatty Acid Methyl Ester (FAME) ini merupakan kebijakan yang sudah diterapkan di Indonesia per 1 Juli 2026, berdasarkan keputusan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 257.
Baca Juga :
Usai B50, Pemerintah Siapkan Mandatori Etanol Mulai 2027Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional, melalui peningkatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT), sekaligus juga mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM) khususnya solar.
Selain itu, peluncuran B50 ini juga menghemat devisa negara hingga Rp157,28 triliun, menghemat subsidi sekitar Rp47 triliun per tahun, meningkatkan nilai tambah industri sawit, menyerap jutaan tenaga kerja, sekaligus menekan emisi karbon.
Ini juga sejalan dengan asta cita Presiden Prabowo Subianto, yakni mewujudkan kemandirian energi melalui swasembada energi.




