JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) menyampaikan tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (9/7/2026).
Dalam sidang itu, kuasa hukum tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu menilai ada dikotomi yang keliru dalam memandang perkara kliennya.
Menurutnya, para pendukung Jokowi kerap menuntut dengan keras agar terdakwa dijatuhi hukuman yang berat. Namun, kubunya tidak pernah menginginkan hal yang sama.
Kuasa hukum Tifa menyatakan terdakwa maupun para pendukungnya tidak pernah sekalipun menuntut agar Jokowi dihukum.
"Keinginan kami sangat sederhana, terukur, dan konstitusional. Kami hanya menuntut satu hal, agar keabsahan sebuah ijazah dapat dibuktikan secara terang-menerang di hadapan hukum dan pengadilan," kata seorang kuasa hukum Dokter Tifa dalam sidang eksepsi.
Baca Juga: Dokter Tifa Pertanyakan Produk Jurnalistik Jadi Bukti Dakwaannya, Sebut Terjadi Kesalahan Objek
Ia menilai, apa yang disaksikan sepanjang proses peradilan kliennya menunjukkan pengadilan secara sengaja atau tidak sengaja telah dipersempit ruang lingkupnya dan ditarik menjauh dari hulu masalah.
Bahkan menurutnya sidang perkara kliennya tidak diarahkan untuk menguji kebenaran materiil dari ijazah yang menjadi pokok permasalahan.
"Kita terjebak dalam labirin penafsiran formalitas perihal pasal-pasal pencemaran nama baik dan fitnah," ucapnya.
Menurutnya, persidangan juga seolah-olah dirancang melompati substansi dan langsung pada kesimpulan.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- tifauzia tyassuma
- dokter tifa
- sidang
- eksepsi
- kasus ijazah jokowi
- ijazah jokowi





