JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan pemerintah menaikkan batas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikenai pajak menjadi sekitar Rp400 juta.
Usulan ini disampaikan Said saat bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan pada hari Rabu. Dalam pertemuan ini, ia meminta pemerintah meninjau kembali ketentuan perpajakan JHT, termasuk batas nilai manfaat yang mulai dikenai pajak.
Said mengatakan, nominal Rp50 juta pada saat aturan diterbitkan memiliki daya beli yang jauh lebih besar dibandingkan saat ini. Karena itu, penyesuaian ambang batas perlu dilakukan agar lebih mencerminkan kondisi ekonomi terkini.
Sebagai acuan, Said menggunakan harga emas. Menurutnya, Rp50 juta pada 2009 setara dengan sekitar 152 gram emas. Dengan harga emas saat ini, nilai tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.
Baca Juga: Usulan Hapus Pajak JHT hingga THR Dikaji Pemerintah, Apa Saja yang Berubah?
#jht #saidiqbal #pajakjht #menkeupurbaya
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- said iqbal
- menkeu purbaya
- jht kena pajak
- jht
- pajak jht
- purbaya yudhi sadewa




