Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono Ditahan KPK dengan Tangan Terborgol, Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Momen penahanan Ma’ruf Cahyono menjadi perhatian publik pada Kamis, (9/7/2026). Mantan Sekjen MPR RI itu resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Ia kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa. Saat meninggalkan ruang pemeriksaan, Ma’ruf tampil mengenakan rompi tahanan dengan kedua tangan diborgol.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah penahanan terhadap Ma’ruf Cahyono setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka rampung dilakukan. Penahanan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.

Momen keluarnya Ma’ruf dari ruang pemeriksaan menjadi sorotan. Dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan terborgol, ia kemudian digiring menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan petugas.

Di tengah pengawalan penyidik, Ma’ruf masih sempat memberikan tanggapan singkat kepada awak media mengenai pemeriksaan yang baru saja dijalaninya.

“Baik, sudah sudah tadi dimintai banyak informasi ya, jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya,” kata Ma’ruf Cahyono.

Sebelum dilakukan penahanan, KPK diketahui telah memeriksa Ma’ruf dalam dua kesempatan. Rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

Saat ditanya mengenai dugaan perjalanan fiktif maupun kemungkinan aliran dana ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, Ma’ruf tidak memberikan penjelasan secara rinci. Ia memilih menyerahkan seluruh proses penanganan perkara kepada penyidik KPK.

“Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan ya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI dengan nilai yang disebut mencapai Rp17 miliar.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menghimpun alat bukti melalui pemeriksaan sejumlah saksi. Sejumlah pihak dari lingkungan Kesekjenan MPR RI juga telah dimintai keterangan untuk mendalami perkara tersebut yang hingga kini masih terus diproses oleh KPK. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Warga Diminta Jangan Mudah Percaya Informasi yang Belum Valid soal Gunung Anak Krakatau
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
BEI Ungkap Progres Rencana IPO Bank Jakarta: Sudah Bertemu Manajemen
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Menteri ATR Tegaskan Perlindungan Lahan Pertanian Jadi Prioritas
• 16 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Jenazah Khamenei Diterbangkan ke Mashhad dengan Dikawal Jet Tempur Iran
• 3 jam laludetik.com
thumb
Pabrik Sepatu di China Kebakaran, 28 Orang Tewas
• 6 menit laludetik.com
Berhasil disimpan.