Sidang Eksepsi Dokter Tifa Ungkap Dugaan Kejanggalan Waktu dan Lokasi dalam Laporan Ijazah Jokowi

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam lanjutan perkara kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo, terdakwa Tifauzia Tyassuma mempertanyakan laporan yang dibuat pria asal Solo dalam dugaan pencemaran nama baiknya dalam sidang eksepsi.

Pernyataan tersebut disampaikan dokter Tifa, sapaan karibnya saat berakhirnya sidang pekan ke-2 yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 9 Juli 2026.

Kejanggalan tersebut terlihat pada perubahan waktu (tempus delicti) dan lokasi (locus delicti) yang menurutnya terjadi sejak proses penyelidikan sampai penyusunan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:Dokter Tifa Usai Sidang: Jika Narasumber Dipidana, Mengapa Host Tak Ikut Terseret?

Menurut dokter Tifa, perubahan tersebut menjadi salah satu alasan utama pihaknya mengajukan perlawanan (eksepsi) dengan dalil adanya error in persona.

"Karena mana mungkin melaporkan sesuatu kejadian yang belum terjadi pada saat laporan polisi itu dilakukan? Dia melaporkan tanggal 30 April 2025 atas peristiwa yang terjadi pada bulan Mei 2025. Itu sesuatu yang sangat tidak masuk akal," terang dokter Tifa di Jakarta pada Kamis, 9 Juli 2026.

Lebih lanjut, dokter Tifa menjelaskan, sejak pertama kali diperiksa sebagai saksi pada 11 Mei 2025, lokasi dan waktu dugaan tindak pidana yang dilaporkan disebut terus mengalami perubahan.

Ia mengaku, pada pemeriksaan awal, peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi pada 22 Januari 2025. Namun, lanjut dia, lokasi dan waktu tersebut kemudian berubah ketika proses hukum berjalan.

BACA JUGA:Mantan Wakapolri Sebut Sidang Dokter Tifa dan Roy Suryo Spesial

"Pada waktu itu yang dilaporkan sebagai locus dan tempus delicti adalah sebuah peristiwa tanggal 22 Januari 2025, di mana saya sama sekali tidak berada pada lokus dan tempus yang dimaksud," terang dia.

Ia melanjutkan, dalam perkembangan berikutnya laporan tersebut disebut bergeser menjadi peristiwa yang terjadi di Jakarta Selatan pada 26 Maret 2025.

Tidak berhenti di situ, dokter Tifa mengklaim surat dakwaan jaksa kembali mengubah rentang waktu dugaan tindak pidana menjadi antara Maret hingga Mei 2025.

BACA JUGA:Dokter Tifa Hadiri Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bawa 37 Nota Perlawanan

"Padahal laporan yang dilaporkan oleh Saudara Joko Widodo itu tertanggal 30 April 2025. Jadi ini jelas salah secara persona," kata dia.

Menurut dokter Tifa, inkonsistensi mengenai waktu dan lokasi dugaan tindak pidana menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam surat dakwaan.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Uang Assalamualaikum, Kode Fee Proyek Eks Sekjen MPR
• 21 menit laluliputan6.com
thumb
3 Pemulung Tewas Kena Ledakan Mortir di Bandung Barat, Tim Jibom Sisir Rumah Warga
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
KPID DKI Jakarta Perkuat Pengawasan Isi Siaran di Tengah Meningkatnya Tantangan Ketahanan Sosial
• 21 menit lalurepublika.co.id
thumb
Pascapungli SWK Tambak Wedi, DPRD Minta Lurah-Camat Tingkatkan Pengawasan Persoalan Warga
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Mengapa ASN Perlu Sabar, tetapi Tidak Boleh Pasrah?
• 11 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.