Terkini, Bone – Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Muhammad Sadar menyoroti Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulsel yang memiliki utang sebesar Rp211 juta kepada pihak ketiga Afzal Putra Utama.
Utang tersebut untuk membiayai Perbaikan Elektrikal Embun atau Reservoir Bendung Lelengrie Kabupaten Bone. Namun yang menjadi persoalan, menurut Muhammad Sadar, sampai saat ini Bendung itu tidak beroperasi.
“Kenapa kita punya utang? sementara di lapangan hasilnya tidak berfungsi,” ungkap Sadar.
Sadar menyebut, utang itu baru terungkap ketika dewan menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulsel, Kamis 9 Juli 2026. Rapat itu salah satunya membahas masalah Bendung Lelengrie.
Komisi D mengeluarkan rekomendasi agar masalah Bendung dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengusut kejanggalan penggunaan anggaran. Apalagi pembangunan Bendung telah menghabiskan anggaran sebesar Rp63 miliar, anggaran pemeliharaan dan operasional terbilang cukup besar.
“Kita sudah lakukan kunjungan dan kita sudah desak Dinas SDA namun terus terus seperti itu. Bendungan yang seharusnya untuk kepentingan pertanian, namun tidak beroperasi,” pungkas Sadar.




