Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2019–2021, Ma'ruf Cahyono (MC), diduga menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membiayai resepsi pernikahan anaknya.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Taufik menjelaskan, uang yang diterima Ma'ruf antara lain berasal dari permintaan fee sebesar 10% kepada pengusaha yang menjadi calon penyedia barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Nilai penerimaan dari fee tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar.
Selain itu, Ma'ruf diduga menerima akun trading dari salah satu perusahaan pialang milik rekanan yang memenangkan proyek di lingkungan Setjen MPR RI dengan nilai sekitar Rp14,4 miliar.
Ma'ruf juga diduga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar, pihak swasta dari PT Valbury Elcapital Internasional yang merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI. Melalui rekening dan akun tersebut, sepanjang 2021–2022, Ma'ruf diduga menerima uang sebesar Rp16,4 miliar.
"Sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020," ujar Taufik.
Baca Juga
- KPK Ungkap Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Capai Rp30 Miliar
- Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diduga Terima Fee Proyek Rp7 Miliar
- KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK di Kasus Gratifikasi
Selain itu, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, yakni satu unit sepeda motor Harley-Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, satu unit gitar senilai Rp10 juta, satu unit sepeda Brompton senilai Rp30 juta, satu unit telepon genggam Samsung Z Fold senilai Rp20 juta, serta uang Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk merenovasi rumah pribadi Ma'ruf di Gandul, Depok.
"KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," katanya.
Taufik menambahkan, Ma'ruf tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Selain itu, ia juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak uang diterima.
Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menahan Ma'ruf selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.




