KPK Ungkap Istilah 'Uang Assalamualaikum' dalam Dugaan Gratifikasi Ma'ruf Cahyono

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi, oleh mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, yang nilainya mencapai sekitar Rp37,8 miliar.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat mengumumkan penahanan Ma'ruf sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga :
KPK Panggil Sekda dan Anggota DPRD Muara Enim Terkait Kasus Suap Bupati Edison

Menurut Taufik, saat menjabat sebagai Sekjen MPR RI, Ma'ruf selaku pengguna anggaran menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Selanjutnya, untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum', yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :
Kasus Dugaan Korupsi Kuansing, KPK Panggil Ajudan hingga Keluarga Bupati 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Robert Pattinson Sebut Perannya di Film The Odyssey Mirip Kayak Jacob "Twilight"
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Four Points by Sheraton Makassar Dongkrak Okupansi Lewat The Art of Wedding Gallery ke-10
• 15 menit laluharianfajar
thumb
UU Parpol Digugat, Minta Ketum Parpol Tak Boleh Rangkap Jabatan Presiden hingga Menteri
• 55 menit lalukompas.com
thumb
Eksepsi Dokter Tifa: Tak Pernah Minta Jokowi Dihukum, Hanya Menuntut Ijazah Dibuktikan
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Prabowo Pakai Analogi Bangsa Kepiting, Ternyata Belajar dari Sosok Ini
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.