KPK Ungkap Istilah 'Uang Assalamualaikum' dalam Dugaan Gratifikasi Ma'ruf Cahyono

okezone.com
3 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi, oleh mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, yang nilainya mencapai sekitar Rp37,8 miliar.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat mengumumkan penahanan Ma'ruf sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga :
KPK Panggil Sekda dan Anggota DPRD Muara Enim Terkait Kasus Suap Bupati Edison

Menurut Taufik, saat menjabat sebagai Sekjen MPR RI, Ma'ruf selaku pengguna anggaran menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Selanjutnya, untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum', yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :
Kasus Dugaan Korupsi Kuansing, KPK Panggil Ajudan hingga Keluarga Bupati 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Koordinasi dengan Densus 88, Pemprov DKI Gercep Tangani Ancaman Isu Bom di SDN Jaksel
• 7 jam laludisway.id
thumb
Empat tewas akibat serangan Ukraina ke Energodar
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Respons Yuvita dapat Bantuan Rp200 Juta dari Hotman Paris, Korban pada Kasus Dugaan Penyekapan di Bandung
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Meta Tarik Fitur AI Instagram Setelah Diprotes Publik
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Sidang Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Ditunda Jadi 27 Juli 2026
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.