Soal Penyidikan Polri Terkait 3 Kasus Korupsi, Kejagung Minta Publik Tak Bangun Opini Tanpa Fakta

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau publik untuk tidak membangun spekulasi maupun opini tanpa dasar fakta yang jelas terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah ditangani oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, Kamis (9/7).

Pihak Korps Adhyaksa mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA: Propindo Ajak Organisasi Advokat Bersatu Dukung Penanganan Kasus-Kasus Korupsi Besar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa opini yang mengaitkan seseorang dengan suatu tindak pidana hanya berdasarkan rumor di media massa sangat berpotensi mencederai keadilan.

"Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Anang Supriatna dalam keterangan video yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, Kortastipidkor & Polda Metro Geledah 12 Lokasi

Menurut dia, Kejagung menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas.

"Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.

BACA JUGA: KPK Periksa Pejabat Imigrasi di Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA

Ia juga mengimbau masyarakat memperoleh informasi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara agar tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Lebih lanjut, Anang mengatakan Kejagung menghormati seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polri, termasuk penggeledahan yang tengah berlangsung.

Menurut dia, Kejagung menunggu hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang terkait dalam perkara.

"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat," katanya.

Sebelumnya, pada Rabu (8/7) hingga Kamis dini hari, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi, antara lain Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik.

Selain perkara tersebut, penyidik juga menangani dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025 serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sampaikan Eksepsi, Tim Pembela dr Tifa Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
AS Kembali Serang Iran Saat Pemakaman Khamenei Masih Berlangsung, Trump Sebut MoU "Berakhir"
• 12 jam lalunarasi.tv
thumb
Anak Yatim Piatu di Sukabumi Kecanduan Hirup Bensin Usai Ortu Meninggal
• 10 jam laludetik.com
thumb
Bahlil Klaim B50 Lebih Ramah Mesin, Ganti Filter Lebih Jarang Dibanding B40
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Mangkunegaran Dukung Ethan Jake Frans di Tur Wimbledon Junior dan Tur Eropa
• 4 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.