Makassar (ANTARA) - Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menerima penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 169,19 hektare usai penandatanganan berita acara penetapan usai rapat finalisasi yang dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Aliyah Mustika di Makassar, Kamis, menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga ketahanan pangan dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
"Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bukan hanya tentang menjaga lahan, tetapi juga memastikan keberlangsungan ketahanan pangan bagi generasi sekarang dan mendatang," ujarnya.
Ia mengungkapkan Pemerintah Kota Makassar berkomitmen mendukung kebijakan itu melalui sinergi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca juga: ATR/BPN menargetkan 87 persen LBS jadi LP2B untuk kedaulatan pangan
Penetapan itu juga sekaligus mengintegrasikan LP2B ke dalam perencanaan tata ruang agar pembangunan kota tetap berjalan selaras dengan upaya menjaga lahan produktif.
"Penandatanganan berita acara penetapan LP2B tersebut, kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam mewujudkan tata ruang yang berkelanjutan," terangnya.
Selain itu, kehadirannya untuk melindungi lahan pertanian pangan, serta memperkuat ketahanan pangan demi mendukung pembangunan yang berwawasan lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menekankan pentingnya percepatan penetapan LP2B di seluruh daerah sebagai langkah konkret dalam memperkuat ketahanan pangan nasional dan memberikan kepastian hukum terhadap kawasan pertanian yang harus dilindungi.
Baca juga: Pemkab Solok tetapkan 21.067 hektare LP2B lindungi lahan pangan
Aliyah Mustika di Makassar, Kamis, menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga ketahanan pangan dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
"Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bukan hanya tentang menjaga lahan, tetapi juga memastikan keberlangsungan ketahanan pangan bagi generasi sekarang dan mendatang," ujarnya.
Ia mengungkapkan Pemerintah Kota Makassar berkomitmen mendukung kebijakan itu melalui sinergi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca juga: ATR/BPN menargetkan 87 persen LBS jadi LP2B untuk kedaulatan pangan
Penetapan itu juga sekaligus mengintegrasikan LP2B ke dalam perencanaan tata ruang agar pembangunan kota tetap berjalan selaras dengan upaya menjaga lahan produktif.
"Penandatanganan berita acara penetapan LP2B tersebut, kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam mewujudkan tata ruang yang berkelanjutan," terangnya.
Selain itu, kehadirannya untuk melindungi lahan pertanian pangan, serta memperkuat ketahanan pangan demi mendukung pembangunan yang berwawasan lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menekankan pentingnya percepatan penetapan LP2B di seluruh daerah sebagai langkah konkret dalam memperkuat ketahanan pangan nasional dan memberikan kepastian hukum terhadap kawasan pertanian yang harus dilindungi.
Baca juga: Pemkab Solok tetapkan 21.067 hektare LP2B lindungi lahan pangan





