JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyebut Kapuspen TNI seharusnya membaca secara proporsional Perpres 66 Tahun 2025 tentang keterlibatan personel TNI dalam pelindungan terhadap jaksa yang melaksanakan tugas.
Bambang menegaskan pelibatan prajurit TNI melakukan upaya pengamanan hanya untuk institusi, bukan personal atau individu, terlebih kepada pihak yang diduga berperkara.
“Bahwa pengamanan Kejaksaan ini adalah pengamanan institusi bukan pada pengamanan personal, individu, apalagi kalau kemudian individu ini diduga melakukan pelanggaran,” kata Bambang dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Kamis (9/7/2026).
Menurut Bambang, keterlibatan TNI dalam memberikan pelindungan terhadap Jampidsus Febrie Ardiansyah justru menjadi blunder bagi institusi yang dipimpin oleh Jenderal Agus Subianto tersebut.
Sebab, prajurit TNI seharusnya fokus pada kedaulatan negara, bukan menjaga individu yang diduga terkait dengan tindak pidana.
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Minta Tidak Ada yang Halangi dan Rintangi Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum
“Ini akhirnya akan menjadi blunder bagi TNI. Perpres 66 Tahun 2025 ini harus dibaca lebih bijak,” ujar Bambang.
“Jangan sampai ini malah jadi mendegradasi marwah TNI yang harusnya fokus pada kedaulatan negara, bukan menjaga individu-individu elit di manapun, apalagi yang ini diduga terkait dengan tindak pidana.”
Adapun dalam penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri di sejumlah lokasi, prajurit TNI tampak turun langsung menjaga ketat rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah di kawasan Jakarta Selatan.
Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas mengatakan penjagaan yang dilakukan prajurit TNI di rumah Jampidsus merujuk pada Perpres No 66 Tahun 2025, yang berkaitan dengan pelindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- tni
- tni jaga rumah jampidsus
- rumah jampidsus dijaga tni
- tni jaga jaksa
- bambang rukminto





