PFII Diminta Agar Tak “Daur Ulang” Dana Domestik

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Industri perbankan mendukung pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII sebagai pintu masuk investasi global. Namun, kawasan keuangan khusus itu diingatkan tidak boleh hanya menjadi tempat perpindahan dana domestik untuk memburu insentif pajak. 

Di samping itu, agar memberi nilai tambah bagi perekonomian, PFII diharapkan mampu mendatangkan modal baru dari luar negeri sekaligus dibangun di atas fondasi kepastian hukum, tata kelola yang kuat, dan pengawasan berstandar internasional.

Pandangan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang PFII di Komisi XI DPR RI, Kamis (9/7/2026), yang menghadirkan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) dan perwakilan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Wakil Ketua Umum Perbanas Tigor M Siahaan mengatakan industri perbankan nasional siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengembangkan PFII.

Namun, ia mengingatkan keberhasilan kawasan itu harus diukur dari kemampuannya menarik investasi baru ke Indonesia, bukan sekadar memindahkan dana yang selama ini telah berada di dalam negeri ke kawasan PFII untuk memperoleh fasilitas perpajakan.

"Kami siap menjadi partner supaya PFII ini menjadi sukses di Indonesia. Tetapi dana yang masuk harus additive (memberi nilai tambah), bukan dana yang hanya di-recycle (daur ulang)," kata Tigor.

Menurut dia, apabila dana yang masuk hanya berasal dari perpindahan aset domestik, manfaat ekonomi yang dihasilkan akan sangat terbatas. Bahkan, kondisi tersebut berpotensi mengurangi penerimaan pajak tanpa menciptakan aktivitas ekonomi baru.

Tigor menilai PFII seharusnya menjalankan fungsi sebagaimana pusat-pusat keuangan internasional di Singapura maupun Hong Kong, yakni menjadi gerbang masuk investasi lintas negara sekaligus menghubungkan investor global dengan berbagai peluang usaha di Indonesia.

Kepastian hukum

Senada dengan itu, Direktur Kelembagaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang mewakili Himbara, Eko Setyo Nugroho, mengatakan keberhasilan PFII tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan kawasan fisik maupun pemberian insentif fiskal. Yang jauh lebih penting ialah tersedianya ekosistem keuangan yang memenuhi standar internasional.

Menurut Eko, sedikitnya terdapat tujuh prasyarat yang harus dipenuhi, yakni kepastian regulasi, insentif fiskal yang kompetitif, infrastruktur pasar keuangan yang modern, kemudahan berusaha, ketersediaan talenta dan jasa profesional, tata kelola yang transparan, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang memberikan kepastian hukum bagi investor.

"Keberhasilan PFII tidak hanya bergantung pada pembangunan kawasan fisik, tetapi juga memerlukan ekosistem yang memenuhi standar pusat keuangan internasional," ujarnya.

Apabila prasyarat tersebut dipenuhi secara konsisten, PFII dinilai mampu memperkuat daya saing sektor jasa keuangan nasional, memperdalam pasar keuangan domestik, serta menarik lebih banyak modal global ke Indonesia.

Eko mengatakan, Himbara siap berperan sebagai gerbang yang menghubungkan investor asing dengan berbagai peluang investasi nasional, mulai dari foreign direct investment, investor institusi, sovereign wealth fund, family office, hingga pasar modal. Melalui ekosistem tersebut, modal global diharapkan dapat langsung mengalir ke berbagai sektor prioritas nasional.

Selain itu, Himbara mengusulkan pembentukan lembaga penyelesaian sengketa yang bersifat independen dan khusus menangani aktivitas di PFII. Menurut Eko, keberadaan lembaga tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum yang cepat, transparan, dan efisien bagi pelaku usaha. Ia juga mendorong kejelasan pembagian kewenangan antarotoritas, pengaturan sanksi yang tegas, serta penguatan mekanisme mutual legal assistance dan ekstradisi untuk menangani sengketa lintas negara.

Mitigasi risiko

Meski mendukung pembentukan PFII, industri perbankan mengingatkan pemerintah agar berbagai risiko yang melekat pada pusat keuangan internasional telah diantisipasi sejak awal.

Tigor mengatakan aktivitas keuangan lintas negara yang semakin kompleks berpotensi meningkatkan risiko pencucian uang, penghindaran pajak, hingga penyalahgunaan fasilitas perpajakan. Sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF), Indonesia perlu memastikan PFII tetap memenuhi standar internasional dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

"Kita juga harus waspada terhadap risiko pencucian uang, money laundering, penghindaran pajak. Regulatory environment-nya harus mendukung," ujarnya.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar mengantisipasi kemungkinan terkonsentrasinya aktivitas jasa keuangan di kawasan PFII sehingga lembaga keuangan di luar kawasan kehilangan daya saing.

Namun, menurut Tigor, persaingan tersebut juga dapat menjadi pendorong peningkatan kualitas industri perbankan nasional sebagaimana ketika bank-bank asing mulai masuk ke Indonesia pada akhir 1960-an.

"Dulu perbankan nasional dipaksa bersaing dengan bank asing. Sekarang kualitasnya sudah setara. Saya kira PFII juga bisa menjadi momentum agar industri keuangan nasional terus meningkatkan daya saingnya," katanya.

Sorotan insentif pajak

Masukan dari industri perbankan itu muncul di tengah pembahasan RUU PFII yang juga menyoroti besarnya insentif fiskal yang diusulkan pemerintah. Dalam draf yang dibahas DPR, kawasan PFII membuka ruang pemberian pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen serta insentif bagi tenaga ahli asing di sektor jasa keuangan.

Sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut perlu dirancang secara hati-hati agar tidak mendorong praktik capital round tripping, yakni skema ketika modal domestik terlebih dahulu dialihkan ke luar negeri sebelum kembali masuk ke Indonesia sebagai investasi asing demi memperoleh fasilitas perpajakan.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Telisa Falianty  sebelumnya mengingatkan insentif pajak yang terlalu besar juga berpotensi berbenturan dengan komitmen Indonesia menerapkan pajak minimum global sebesar 15 persen.

Selain itu, tanpa persyaratan aktivitas ekonomi yang nyata, kawasan PFII berisiko dimanfaatkan sebagai tempat berlindung pajak (tax haven) atau sekadar lokasi parkir dana.

Karena itu, menurut Telisa, insentif fiskal tetap diperlukan agar Indonesia mampu bersaing dengan pusat keuangan internasional lain, tetapi besarannya perlu dihitung secara cermat dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara dan daya saing ekonomi.

"Kami menyarankan memang tidak 100 persen (insentif pajak). Insentif pasti ada, tetapi kita harus mempertimbangkan dampak negatifnya ke daya saing dan penerimaan negara," katanya.

Sementara itu, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu, Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin menambahkan, masuknya investasi asing di PFII akan dilakukan dengan sangat ketat.

Sayangnya, Herman tidak menjelaskan lebih detail mengenai mekanisme seleksi tersebut, termasuk mekanisme penelusuran dan tindakan ketika investasi asing yang masuk ada porsi kepemilikan warga negara Indonesia.

"PFII akan ketat, dan harus tunduk pada regulator internasional. Kami akan mengikuti aturan standar internasional," kata Herman.



Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video: Musim Kemarau Datang, Produksi Garam 2026 Bisa Naik 450%
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Rekaman Udara yang Menggemparkan Saat Tornado Menerjang Hubei, Tiongkok : Kawasan Permukiman Tampak Seperti Medan Perang
• 12 jam laluerabaru.net
thumb
FKIK UIN Alauddin Makassar Perkuat Mutu Pendidikan, Lima Prodi Kini Berakreditasi Unggul
• 18 jam laluterkini.id
thumb
KPK Sebut Eks Sekjen MPR Pakai Uang Gratifikasi untuk Biayai Resepsi Anak
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
AS dan Iran Kembali Saling Serang, Perjanjian Interim untuk Akhiri Perang Terancam
• 11 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.