Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan surat edaran mengenai kewaspadaan terhadap Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang beredar di internal institusi, bukan diterbitkan sebagai respons atas penggeledahan yang menyeret nama Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan surat edaran itu bagian dari pengawasan melekat (waskat) yang rutin dilakukan pimpinan untuk mengingatkan seluruh jajaran, untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Terkait itu, surat edaran itu lebih kepada untuk menjaga integritas, menjaga hubungan baik dalam penegakan hukum,” kata Anang di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Anang menjelaskan, kondisi yang berkembang belakangan ini menjadi pengingat bagi seluruh insan Adhyaksa, untuk tetap waspada terhadap berbagai tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum.
“Situasi terkini itu maksudnya kita mengingatkan supaya jadi jaksa yang baik, hati-hati. Penegak hukum itu pastikan godaannya banyak. Waspada dalam artian menjaga integritas dan menjaga lingkungan sekitar kita,” katanya.
Ia membantah anggapan bahwa surat edaran tersebut berkaitan dengan penggeledahan yang menyeret nama Jampidsus. Menurutnya, surat serupa memang rutin diterbitkan sesuai kebutuhan masing-masing bidang di Kejaksaan. “Enggak, secara umum aja,” ucapnya.
Selain itu, Anang juga membantah kabar yang menyebut Kejagung menggelar rapat melalui Zoom untuk membahas persoalan tersebut. Ia menegaskan kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.
“Enggak ada Zoom apa pun. Karena baru mau Zoom untuk mengarahkan supaya bekerja hati-hati. Sudah beredar seolah-olah Zoom-nya mau mengarah ke mana-mana, makanya dibatalkan daripada jadi fitnah. Zoom-nya tidak ada,” katanya.
Menurut Anang, kegiatan pengarahan melalui Zoom maupun penerbitan surat edaran merupakan agenda rutin yang dilakukan pimpinan Kejagung, bahkan bisa berlangsung setiap dua minggu sekali atau menyesuaikan situasi yang berkembang.
“Surat edaran itu memang rutin kepada rutinitas, waskap pimpinan, terhadap AGHT yang berlaku. Biasanya hampir tiap bulan itu ada. Sebulan bisa dua minggu sekali. Sering dilaksanakan. Dan terkait surat adanya zoom hari ini, kami tidak ada kegiatan, karena banyak dipelintir di media dan tidak ada kesimpulan,” pungkasnya.
Sebelumnya, beredar surat edaran internal yang meminta jajaran Kejaksaan meningkatkan kewaspadaan terhadap AGHT di tengah mencuatnya polemik penggeledahan terkait Jampidsus.
Kejagung juga menyatakan menghormati proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri di sejumlah titik, dalam penanganan perkara tiga dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah Jampidsus.
Kejadian itu pun langsung menyita perhatian publik. Apalagi saat proses penggeledahan berlangsung, rumah dari Jampidsus itu diamankan oleh puluhan anggota TNI pada, Rabu (8/7/2026).
Anang Supriatna menegaskan pihaknya akan menunggu hasil penyidikan yang tengah berjalan, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut.
“Kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang.(lea/bil/ham)




