Jakarta: Komisi VIII DPR melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Barat, Bandung, untuk mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Kegiatan ini sekaligus menghimpun berbagai masukan sebagai bahan penyempurnaan layanan pada musim haji mendatang.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri mengatakan, evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan kualitas penyelenggaraan ibadah haji terus meningkat, mulai dari aspek kesehatan jemaah, pelayanan embarkasi, hingga pengelolaan kuota keberangkatan.
"Kami melakukan evaluasi di Jawa Barat yang menjadi contoh karena mendapatkan penghargaan atas kepatuhan dalam menjalankan istitha'ah kesehatan," ujar Abidin dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 9 juli 2026.
Menurut Abidin, penerapan istitha'ah kesehatan di Jawa Barat menunjukkan hasil yang positif. Berdasarkan data yang diterima Komisi VIII DPR, jumlah jemaah haji asal Jawa Barat yang wafat di Tanah Suci menurun dibandingkan musim haji sebelumnya.
"Tahun lalu sekitar 70 orang, sedangkan tahun ini turun menjadi 48 orang. Ini merupakan salah satu prestasi karena mampu menjalankan kepatuhan terhadap istitha'ah kesehatan," jelas legislator PDI Perjuangan itu.
Baca Juga :
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus menghindari ketidaksesuaian penempatan embarkasi sebagaimana terjadi pada musim haji sebelumnya, ketika sebagian jemaah dari wilayah Bekasi diberangkatkan melalui embarkasi Kertajati.
Ilustrasi. Dok Metro TV
Nantinya, daerah yang lebih dekat dengan Kertajati akan diberangkatkan melalui embarkasi tersebut. Sedangkan, wilayah yang lebih dekat dengan Bekasi akan menggunakan embarkasi Bekasi.
Dalam evaluasi tersebut, Komisi VIII DPR juga menyoroti pengelolaan kuota batal atau kuota batu. Ini merupakan alokasi keberangkatan calon jemaah yang batal berangkat karena meninggal dunia, mengundurkan diri, pindah domisili, atau sebab lainnya.
Abidin menjelaskan Kementerian Haji dan Umrah akan menata kembali mekanisme pengelolaan kuota tersebut agar tidak menghambat proses pemberangkatan jemaah lain. Kuota yang tidak terpakai akan dikeluarkan terlebih dahulu dari alokasi provinsi sebelum dialokasikan kembali kepada calon jemaah yang telah memenuhi persyaratan pelunasan pada tahap berikutnya.
Ia berharap hasil evaluasi yang dilakukan Komisi VIII DPR RI dapat menjadi dasar penyempurnaan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji, sehingga pelayanan kepada jemaah pada musim haji mendatang semakin tertata, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan.




