JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, memindahkan 10 narapidana atau warga binaannya ke unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan lain usai terjaring razia kepemilikan ponsel.
Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, Amico Balalembang, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan pada Senin (29/6/2026) usai mendapat laporan foto yang memperlihatkan beberapa narapidana menggunakan ponsel di dalam lapas.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta bersama jajaran Lapas Kelas IIA Salemba melaksanakan penggeledahan kamar hunian warga binaan, khususnya di Blok A dan Blok C," kata Amico dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2026).
Baca juga: Modus Sabu Masuk Rutan Salemba Terbongkar, Diselipkan Saat Jam Besuk
Dalam sidak tersebut, petugas mendapati peran sejumlah narapidana lain yang membantu proses penyembunyian ponsel.
Atas temuan itu, pihak lapas langsung menjatuhkan sanksi disiplin dan memindahkan belasan narapidana untuk memutus mata rantai pelanggaran
"Warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran tata tertib dengan memiliki dan menggunakan alat komunikasi telah dijatuhi hukuman disiplin. Selain itu, sebagai bagian dari upaya penguatan keamanan dan ketertiban, kami telah melakukan pemindahan terhadap 10 warga binaan ke UPT Pemasyarakatan lain," ucap Amico.
Namun, dalam foto laporan yang diterima, didapati bahwa foto tersebut merupakan dokumentasi lama yaitu pada awal Januari 2026.
Sementara, beberapa narapidana yang tertangkap kamera sudah tak lagi menjadi warga binaan.
Meski demikian, Amico mengakui masih adanya celah pengawasan karena ada temuan ponsel dalam razia kali ini.
Ia akan merutinkan razia dan menindak narapidana maupun petugas yang menyelundupkan ponsel ke dalam lapas.
Baca juga: DPRD DKI dan BUMD Bakal Bahas Dugaan Kecurangan Sopir JakLingko Tap Kartu Sendiri
"Kami tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran tata tertib, khususnya kepemilikan maupun penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas. Setiap pelanggaran akan ditindak secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan," ungkapnya.
Ia pun berjanji akan memperketat pintu masuk barang ke dalam tahanan dan mewajibkan narapidana untuk menggunakan warung telepon resmi.
"Sebagai langkah penguatan, kami akan terus meningkatkan deteksi dini, melaksanakan razia secara berkala, serta mengoptimalkan penggunaan Wartelsuspas (Warung Telepon Khusus Pemasyarakatan) sebagai sarana komunikasi resmi bagi warga binaan dengan keluarganya," tutur Amico.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




