JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva, menilai putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang membebankan uang pengganti sekitar Rp13,51 triliun kepada kliennya tidak realistis untuk dilaksanakan. Menurutnya, Kerry Riza sama sekali tidak pernah menerima ataupun menikmati dana sebesar nilai yang diputuskan pengadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Hamdan Zoelva usai sidang pembacaan putusan banding terhadap Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati, dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.
Hamdan menegaskan, selama proses persidangan tidak ditemukan bukti adanya aliran dana hingga belasan triliun rupiah kepada Kerry Riza, Gading Ramadhan Joedo, maupun Dimas Werhaspati. Karena itu, ia mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim yang menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti dengan nominal sangat besar tersebut.
"Kerry, Gading, dan Dimas bersama-sama diwajibkan membayar sekitar Rp13,51 triliun. Faktanya, mereka tidak pernah menerima dana sebesar itu. Rekening maupun laporan pajak mereka tidak menunjukkan adanya penerimaan dalam jumlah tersebut. Bahkan aset usaha mereka masih tetap digunakan hingga sekarang," ujar Hamdan.
Sebut Kliennya Bukan Pengusaha TriliunerHamdan menilai putusan tersebut tidak mencerminkan kondisi nyata para terdakwa. Menurutnya, Kerry Riza dan dua terdakwa lainnya bukanlah pengusaha dengan kekayaan fantastis, melainkan pelaku usaha yang membangun bisnis melalui pembiayaan utang.
Ia mempertanyakan alasan kliennya dibebani kewajiban membayar dana yang, menurutnya, tidak pernah mereka miliki maupun nikmati.
"Mereka bukan orang dengan kekayaan triliunan rupiah. Usaha yang dijalankan juga dibangun dengan pinjaman. Sangat tidak masuk akal jika dipaksa membayar sesuatu yang tidak pernah diterima," katanya.
Hamdan juga mengungkapkan bahwa hasil eksaminasi yang dilakukan sejumlah guru besar dan pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi menyimpulkan ketiga kliennya tidak terbukti bersalah dan semestinya dibebaskan.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan alasan Pengadilan Tipikor Jakarta maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan hukuman berat.
"Sejumlah akademisi telah melakukan eksaminasi dan menyimpulkan bahwa mereka tidak bersalah. Karena itu kami heran mengapa justru dijatuhi vonis yang sangat berat," ujarnya.
Nilai Ada Perbedaan Pertimbangan HukumSelain besarnya hukuman, Hamdan menilai terdapat inkonsistensi dalam putusan banding karena pertimbangan hukum terhadap tiga terdakwa berbeda, meskipun berasal dari perkara yang sama.
Ia menjelaskan, dalam putusan terhadap Kerry disebutkan adanya kerugian perekonomian negara mencapai Rp10,5 triliun, ditambah sekitar Rp1 triliun yang dikaitkan dengan Gading dan Dimas. Namun, angka tersebut justru tidak dicantumkan dalam putusan terhadap dua terdakwa lainnya.
Menurut Hamdan, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena seluruh perkara diperiksa oleh majelis hakim yang sama.
"Ini menjadi kejanggalan. Majelisnya sama, tetapi pertimbangan hukumnya berbeda secara mendasar dan material," katanya.
Hamdan turut menyoroti posisi Kerry Riza sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak. Ia menilai kliennya tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan operasional perusahaan sehingga tidak layak menerima hukuman paling berat.
- 1
- 2
- »




