REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Pemerintah Kota Jakarta Barat resmi melayangkan Surat Peringatan (SP) ketiga kepada oknum yang mengaku sebagai ahli waris dan menutup akses jalan secara sepihak di Jalan Inspeksi Kali Cengkareng Drain, Kapuk, Cengkareng. Langkah ini diambil setelah dua surat peringatan sebelumnya tidak diindahkan oleh pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.
Camat Cengkareng, Suhardin, menyatakan bahwa penerbitan SP ketiga ini merupakan tahap akhir sebelum penindakan oleh Satpol PP Jakarta Barat. Tujuan utamanya adalah mengembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas umum yang vital bagi masyarakat.
"Pada dasarnya, SP 1, SP 2 dan SP 3 yang hari ini kita keluarkan, adalah untuk tujuan bagaimana kita mengembalikan fungsi jalan di Jalan Inspeksi Kali Cengkareng Drain," ujar Suhardin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Kronologi Penguasaan Lahan
Permasalahan ini bermula setelah Suku Dinas Bina Marga menyelesaikan perbaikan jalan yang sebelumnya rusak. Namun, setelah perbaikan rampung, muncul pihak yang mengklaim bahwa ruas jalan tersebut masih merupakan aset lahan milik ahli waris. "Merasa jalan itu milik ahli waris, mereka bersikeras menguasai jalan tersebut," jelas Suhardin.
Aksi penguasaan lahan ini sangat merugikan warga. Para pengendara tidak dapat melintasi akses jalan karena terhalang pagar blokade yang dipasang oleh oknum tersebut. Akibatnya, aktivitas lalu lintas di kawasan itu terganggu.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Pemerintah daerah, melalui Kecamatan Cengkareng, telah mengundang pihak yang mengaku ahli waris untuk melakukan sosialisasi. Dalam pertemuan itu, pemerintah meminta agar akses jalan segera dibuka karena mengganggu ketertiban umum. Suhardin juga telah menyarankan agar pihak ahli waris menempuh jalur hukum jika merasa hak-haknya dirugikan, namun saran tersebut tidak digubris.
"Dari penjelasan kita kepada ahli waris, tetap bersikeras tidak mempercayai dan tidak menerima. Nah, kami sebagai pemerintah dengan tiga pilar, yakni Polsek, Koramil maupun Satpol PP tetap menindaklanjuti untuk mengembalikan fungsi badan jalan," tegas Suhardin.
Penertiban Pekan Depan
Dengan tidak adanya itikad baik dari pihak ahli waris, pemerintah memutuskan untuk mengambil tindakan tegas. Suhardin menegaskan bahwa penertiban akan segera dilaksanakan setelah pemberian surat peringatan ketiga ini. Proses penertiban dijadwalkan paling lambat dalam tiga hari ke depan atau pada pekan depan.
"Rencananya, penertiban dilakukan pekan depan melibatkan unsur tiga pilar. Sehingga akses jalan tersebut bisa berfungsi normal kembali," imbuhnya. Penertiban ini akan melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, kepolisian, dan TNI untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses pembukaan blokade.