JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sederet barang bukti yang disita dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono.
Adapun barang bukti itu diduga merupakan hasil penerimaan gratifikasi dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal atau Setjen MPR RI.
"(Barang bukti) satu unit sepeda motor merek Harley Davidson, satu unit mobil merek Rubicon, satu buah gitar senilai Rp 10 juta, satu unit sepeda merek Brompton senilai Rp 30 juta," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga: Eks Sekjen MPR RI Ma'ruf Diduga Gunakan Uang Gratifikasi buat Renovasi Rumah hingga Pernikahan Anak
Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti elektronik (BBE) berupa satu buah ponsel atau handphone merek Samsung tipe Z Fold senilai Rp20 juta.
KPK turut menyita barang bukti uang senilai Rp1,9 miliar, yang diduga digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi Ma'ruf di Gandul, Depok, Jawa Barat.
"Berikutnya juga barang bukti yang diamankan, yaitu sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC (Ma'ruf Cahyono) pada bulan November 2020,” jelasnya.
Taufik menekankan, petugas KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
"Karena memang selain pengenaan pidana, KPK juga konsen terhadap asset recovery, artinya pemulihan kerugian keuangan negara, baik yang berasal itu dari APBN maupun yang meibatkan serah terima suap, gratifikasi," ucapnya.
Dalam perkara ini, Lembaga Antirasuah sudah menahan Ma'ruf untuk 20 hari pertama.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- kpk
- kasus gratifikasi
- eks sekjen mpr
- maruf cahyono
- barang bukti
- harley davidson





