JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina meminta Polri memastikan pengusutan dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN Komisi III DPR RI itu mengatakan, transparansi diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami Fraksi PAN Komisi III DPR RI mengharapkan agar proses berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Endang kepada Kompas.com, Kamis (9/7/2026).
Baca juga: Benny K Harman Ingatkan Polri Tegakkan Kasus Batu Bara dengan Adil, Bukan karena Motif Politik
Endang juga menegaskan bahwa siapa pun pihak yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum, tanpa pandang bulu.
"Sebagai negara hukum maka siapapun yang yang terbukti Terlibat, maka wajib hukumnya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Endang.
Endang memastikan bahwa jajaran Komisi III DPR RI, khususnya Fraksi PAN mendukung langkah-langkah yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
“Karena ini merupakan salah satu dari Astacita bapak Presiden RI," jelas Endang.
Dia pun meyakini bahwa penyidikan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri adalah bagian dari upaya penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Air.
"Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor adalah murni masalah hukum dalam rangka upaya pemberantasan TP Korupsi," pungkasnya.
Baca juga: Kejagung Tunggu Hasil Penyidikan Polri Usai Penggeledahan Terkait Korupsi Batu Bara
Diberitakan sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya blackout di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan, dugaan korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sekitar Rp 5 triliun.
Nilai tersebut masih berupa indikasi awal dan saat ini masih dihitung melalui audit investigatif bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara oleh PT OBP dan PT BRA. Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.
Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, serta penyimpangan yang menyebabkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Baca juga: Anggota DPR: Jangan Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Korupsi Batu Bara
Terbaru, penyidik menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, pada Rabu (8/7/2026).





