Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan bahwa keberhasilan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak cukup hanya mengandalkan pemberian insentif perpajakan.
Pemerintah juga perlu membangun ekosistem yang didukung kepastian hukum, kemudahan berusaha, regulasi yang kompetitif, serta infrastruktur keuangan yang modern.
Hal itu disampaikan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurut Vaudy, insentif perpajakan memang menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya tarik investasi. Namun, pengalaman berbagai pusat finansial internasional menunjukkan bahwa keputusan investor juga sangat dipengaruhi oleh kepastian hukum, kualitas regulasi, efisiensi birokrasi, serta stabilitas kebijakan pemerintah.
“Insentif perpajakan hanyalah salah satu instrumen. Agar PFII mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan dunia, Indonesia harus membangun ekosistem yang memberikan kepastian bagi investor, didukung regulasi yang sederhana, tata kelola yang baik, dan kemudahan dalam menjalankan usaha,” ujar Vaudy.
Ia menambahkan bahwa Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi pusat finansial internasional, mulai dari ukuran ekonomi, posisi strategis di kawasan Asia, hingga potensi pasar domestik. Namun, seluruh potensi tersebut perlu diperkuat melalui reformasi regulasi yang mampu meningkatkan kepercayaan investor global.
Baca Juga
- OJK Harap Pusat Finansial RI (PFII) Percepat Pengembangan Universal Banking
- Ikuti Konstitusi RI, MA Usul Tetap Bawahi Pengadilan Pusat Finansial
- Kemenkeu: Pusat Finansial RI (PFII) Bisa Tarik Investasi Asing hingga Rp500 Triliun
Vaudy juga menilai bahwa keberadaan PFII harus menjadi momentum untuk memperkuat sektor jasa keuangan nasional sehingga tidak hanya menarik investasi asing, tetapi juga meningkatkan daya saing industri keuangan Indonesia di tingkat internasional.
Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman mengatakan pembentukan PFII harus dipandang sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi yang terintegrasi.
Menurutnya, keberhasilan sebuah pusat finansial internasional tidak hanya diukur dari besarnya investasi yang masuk, tetapi juga dari kemampuannya menciptakan aktivitas ekonomi yang berkelanjutan.
“Investor global akan melihat keseluruhan ekosistem. Mereka membutuhkan kepastian hukum, kemudahan memperoleh layanan, regulasi yang konsisten, serta dukungan infrastruktur dan sumber daya manusia yang berkualitas. Semua faktor tersebut harus berjalan beriringan dengan kebijakan perpajakan yang kompetitif,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Indonesia memiliki peluang besar menjadi pusat aktivitas keuangan regional apabila mampu menghadirkan iklim usaha yang kondusif dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha internasional. Oleh karena itu, penyusunan RUU PFII diharapkan tidak hanya berfokus pada aspek insentif fiskal, tetapi juga memperkuat tata kelola kelembagaan, sistem regulasi, serta koordinasi antarotoritas.
Menurut Nuryadin, pendekatan yang komprehensif akan menjadikan PFII tidak sekadar sebagai kawasan yang menawarkan fasilitas perpajakan, melainkan sebagai pusat kegiatan keuangan yang mampu mendorong investasi, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.





