Geledah 12 Lokasi Terkait Korupsi, KBPP Polri: Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri periode 2026-2031, AH Bimo Suryono mengapresiasi langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi melalui penggeledahan di 12 lokasi.

Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan komitmen Polri menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.

Baca Juga :
Jampidsus Febrie Adriansyah Respons Pengusutan 3 Kasus Korupsi Oleh Polri: Kami Hormati Proses Penegakan Hukum
Istana Hormati Langkah Polri Usut Tiga Kasus Korupsi

Bimo mengatakan setiap tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan, harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup serta mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

“Publik tentu meyakini setiap tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum. Keberanian, ketelitian, dan profesionalisme penyidik dalam mengungkap perkara patut diberikan apresiasi,” kata Bimo dalam keterangannya, Jumat, 10 Juli 2026.

Ia menilai di bawah kepemimpinan Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto, tim penyidik berhasil menemukan barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp476 miliar dari serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.

Barang bukti tersebut berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai senilai USD4.767.300, SGD14.083.800, serta uang tunai Rp100 juta. Sebagian barang bukti ditemukan di dalam brankas yang disembunyikan di balik dinding sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.

Menurut dia, temuan tersebut menunjukkan penyidik tidak hanya berhenti pada pengungkapan perkara di permukaan, tetapi bekerja secara menyeluruh untuk mengamankan alat bukti yang dibutuhkan dalam proses hukum.

Meski demikian, ia mengingatkan seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Dukungan terhadap langkah Polri bukan berarti menghakimi pihak tertentu. Yang kita dukung adalah keberanian aparat penegak hukum menjalankan tugas secara independen, profesional dan bertanggungjawab,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bimo mengatakan keberhasilan pengungkapan perkara tersebut juga menjadi salah satu faktor yang dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Sebab, kata dia, kepercayaan masyarakat dibangun melalui kerja nyata, integritas, transparansi, dan konsistensi dalam menegakkan hukum.

“Saya meyakini setiap tindakan penyidikan yang dilakukan Polri telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan mekanisme hukum yang berlaku. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus dijaga melalui tindakan nyata,” jelas dia.

Baca Juga :
Polda Jateng Tegaskan Anggota Polri Pengelola SPPG Siap Diperiksa Kejaksaan Asal Ada Pendampingan Hukum
Usai Sita Puluhan Kg Emas dan Uang Nyaris Setengah Triliun, Polda Metro Perketat Pengamanan Barang Bukti 3 Kasus Korupsi
74 Kg Emas Disita Polisi di Rumah Sentul, Berapa Nilainya dengan Harga Emas Saat Ini?

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eks Mendag Enggartiasto Kenang Sosok Rachmat Gobel: Berkontribusi ke Ekonomi RI
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Nggak Ada Takut-takutnya Iran atas Ancaman Trump
• 11 jam laludetik.com
thumb
Kejagung Buka Suara Merespons Pengusutan Korupsi dan TPPU oleh Kortas Tipidkor Polri
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Kejagung Minta Publik Junjung Asas Praduga Tak Bersalah di Tengah Ramainya Isu Penggeledahan Polri
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Pantauan Terkini di Polda Metro Jaya Pascapenggeledahan Tiga Kasus Korupsi | SAPA PAGI
• 7 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.