Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengklaim menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan Polri terkait kasus 3 dugaan korupsi yang belakangan menyeret namanya. Ia meminta publik menunggu hasil penyidikan agar persoalan menjadi terang.
“Semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati. Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Terkait berbagai pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan sejumlah perkara, Febrie meminta semua pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses penyidikan selesai.
“Untuk terkait pemberitaan-pemberitaan tersebut, makanya kita tunggu bagaimana nanti proses hasil penyidikannya,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan di tengah berkembangnya berbagai isu yang mengaitkan Febrie dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri, termasuk penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, serta sejumlah aset yang disita.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyatakan menghormati proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri di sejumlah titik, dalam penanganan perkara dugaan 3 dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejadian itu pun langsung menyita perhatian publik. Apalagi saat proses penggeledahan berlangsung, rumah dari Jampidsus itu diamankan oleh puluhan anggota TNI pada, Rabu (8/7/2026).
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pihaknya akan menunggu hasil penyidikan yang tengah berjalan, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut.
Pernyataan Kejagung disampaikan di tengah sorotan terhadap rangkaian penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Dalam penggeledahan di Restoran De’Clan Signature, rumah di Sentul, Bogor, serta money changer di Cipete, Jakarta Selatan. Penyidik menyita uang tunai berbagai mata uang asing dan rupiah, 74 kilogram emas batangan, dokumen, telepon seluler, serta barang bukti lainnya dengan nilai keseluruhan mencapai ratusan miliar rupiah.
Secara keseluruhan, penyidik telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(lea/ipg)




