KOMPAS.TV – Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait dugaan ijazah palsu Joko Widodo kembali bergulir dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa. Dalam persidangan, dr. Tifa menyatakan surat dakwaan jaksa mengandung kelemahan mendasar yang menurutnya berupa error in objecto dan error in persona.
Menurut dr. Tifa, objek yang dikaji merupakan dokumen digital yang beredar di internet dan bukan dokumen ijazah yang diakui dimiliki Joko Widodo. Ia juga menilai terdapat persoalan terkait penentuan lokasi dan waktu peristiwa dalam proses hukum yang menjadi dasar dakwaan.
Selain itu, dr. Tifa menyatakan sebagian barang bukti yang dijadikan dasar dakwaan merupakan produk jurnalistik yang menurutnya dilindungi Undang-Undang Pers. Ia berpendapat apabila terdapat kekeliruan dalam sebuah produk jurnalistik, mekanisme penyelesaiannya berada dalam koridor hak jawab dan Dewan Pers.
Tim kuasa hukum dr. Tifa turut menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan. Mereka menilai perkara tersebut mengandung sejumlah cacat hukum, termasuk mengenai error in objecto, error in persona, legal standing pelapor, kewenangan mengadili, serta aspek penyelidikan yang menjadi bagian dari materi eksepsi.
Dalam pembacaan eksepsi di ruang sidang, kuasa hukum dr. Tifa juga menyampaikan bahwa pihaknya menginginkan keabsahan ijazah dibuktikan secara terbuka di hadapan pengadilan dan menilai persidangan seharusnya turut menguji substansi persoalan tersebut.
#DrTifa #RoySuryo #JokoWidodo #Eksepsi #Sidang #KasusIjazah
Baca Juga: Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum Dokter Tifa Tegaskan Tak Pernah Minta Jokowi Dihukum
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- drtifa
- roysuryo
- jokowidodo
- eksepsi
- sidang
- kasusijazah





