Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDHNasional | inews | Jum'at, 10 Juli 2026 - 12:18Dengarkan Berita

SEMARANG, iNews.id - Anggota Polres Tegal Kota Aiptu Nuridin, menjalani sidang kode etik profesi Polri di Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Jumat (10/7/2026). Sidang tersebut digelar menyusul dugaan pelanggaran berat yang melibatkan oknum anggota Polri tersebut.

Pantauan iNews, Aiptu Nuridin hadir dengan mengenakan pakaian dinas harian (PDH) dalam sidang kode etik berlangsung di ruang sidang Bidang Propam Polda Jateng. Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi turut dihadirkan, termasuk Kapolsek Tegal Selatan selaku atasan langsung terperiksa.

Sidang dipimpin AKBP Edi Wibowo selaku Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, Aiptu Nuridin diduga melakukan sejumlah pelanggaran yang masuk kategori berat.

"Hari ini Bid Propam Polda Jawa Tengah melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar Aiptu Nuridin," ujar Artanto, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga:Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta

Menurutnya, dugaan pelanggaran yang diperiksa dalam sidang tersebut di antaranya terkait hubungan dengan perempuan di luar ikatan pernikahan yang sah serta dugaan penyalahgunaan narkoba. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial M yang merupakan istri siri Aiptu Nuridin.

"Yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran yaitu melakukan hubungan dengan perempuan di luar ikatan sah. Dia juga diduga melanggar penyalahgunaan narkoba," katanya.

Dalam proses persidangan, majelis menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan. Saksi yang diperiksa antara lain dari unsur humas terkait pemantauan media sosial, Kapolsek, kepala desa, hingga warga sekitar tempat tinggal.

Hingga persidangan berlangsung, majelis masih memeriksa keterangan para saksi maupun terduga pelanggar.

Kombes Artanto berharap sidang kode etik dapat segera menghasilkan keputusan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Aiptu Nuridin.

"Diharapkan hari ini ketua komisi sidang dapat segera memutuskan terhadap terduga pelanggar terkait pelanggarannya," ujarnya.

Baca Juga:Momen Prabowo Sapa Warga Sebelum Resmikan RSUD Krui Pesisir Barat Lampung

Menurutnya, saat ini Aiptu Nuridin saat ini telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik, Aiptu Nuridin terancam mendapatkan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

#jateng

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pramono Khawatir Penumpang Transjakarta Turun jika Tarif Naik: Golongan Gratis Bakal Ditambah
• 20 jam laludisway.id
thumb
Pengakuan Warga Saat Polisi Geledah Rumah Mewah di Sentul
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Bank Indonesia Proyeksi Kinerja Penjualan Eceran Tetap Terjaga pada Juni 2026
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Kisah Slamet Santoso: Pekerja Indonesia yang Main di Liga 5 Polandia
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
KI DKI tekankan keterbukaan informasi harus berdampak bagi publik
• 7 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.