JAKARTA, KOMPAS.com – Dua papan nama pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dicabut dari meja konferensi pers pengungkapan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (10/7/2026).
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, dua papan nama Deputi KPK Koordinasi dan Supervisi (Korsup) dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK sedianya diletakkan di meja narasumber, tetapi mendadak dicabut sebelum acara dimulai.
Baca juga: Bingkai Foto Keluarga Sitaan dari Rumah di Sentul Ditutupi Kain Manchester United
Awalnya, papan nama para narasumber konferensi pers telah dipampang rapi sejak awak media dipersilakan masuk ke lobi Gedung Promoter pada pukul 18.45 WIB, termasuk dua nama pejabat KPK.
Nama pertama ialah Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu Ely Kusumastuti.
Kemudian, di sebelahnya terdapat papan nama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Namun, ketika konferensi pers akan segera dimulai pukul 21.35 WIB, sejumlah petugas tampak menghampiri meja utama, lalu menyingkirkan kedua papan nama pejabat KPK tersebut.
Baca juga: Polisi Belum Pastikan Uang Sitaan dari Penggeledahan Terkait Pencucian Uang
Alhasil, kursi yang sejatinya dipersiapkan untuk perwakilan KPK itu tampak kosong dan rilis barang bukti hanya dipimpin oleh jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Total hanya ada empat narasumber dalam konferensi pers tersebut, yaitu:
- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto
- Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo
- Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon
- Wadir Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
Saat ditanyai ahilangnya papan nama pejabat KPK di meja rilis tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebut bahwa kehadiran pihak KPK sejak awal di lokasi sejatinya adalah bentuk koordinasi lintas kelembagaan atas kasus korupsi.
"Kehadiran teman-teman aparat penegak hukum dari KPK ini untuk melaksanakan koordinasi antarpenegak hukum dalam pengungkapan tindak pidana korupsi," kata Budi.
Baca juga: Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Pemilik Pacific Place Tan Kian
Budi memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan bersama dengan institusi lain secara bersama-sama.
"Perkara ini ditangani melalui joint investigation, termasuk antara Kortas Tipikor Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan pada Januari 2026," ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa sejatinya pemberantasan korupsi adalah perintah langsung dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
"Kami yakin dan percaya bahwa seluruh kementerian dan lembaga pasti akan mendukung pemberantasan korupsi, apalagi itu sudah menjadi program prioritas Bapak Presiden," kata Budi.
"Kami jamin bahwa seluruh pihak akan bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi dalam menuntaskan perkara-perkara korupsi," sambungnya.





