Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menegaskan tidak melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah provinsi tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono di Semarang, Sabtu, mengatakan seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah hanya melaksanakan pengumpulan data dan keterangan secara langsung di titik-titik SPPG.
"Yang dilakukan oleh kejari se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung ke titik-titik SPPG," katanya, mengutip Antara pada Sabtu.
Arfan juga membantah informasi mengenai adanya pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait pengelolaan SPPG.
"Hingga saat ini tidak ada pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Polri maupun pihak-pihak lain," ujarnya.
Menurut dia, kegiatan yang dilakukan kejaksaan murni berupa pendataan dan pengumpulan keterangan di lapangan dengan mengedepankan pendekatan profesional, persuasif, serta sesuai ketentuan hukum.
Ia menjelaskan, apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data atau informasi, maka data tersebut akan diterima dan dicatat. Sebaliknya, apabila tidak bersedia memberikan data, kondisi itu juga dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan tanpa adanya tindakan pemaksaan.
Arfan menegaskan Kejati Jawa Tengah berkomitmen melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Sebelumnya, beredar surat edaran yang disebut berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan (Kasubbid Paminal Bidang Propam) Polda Jawa Tengah terkait dugaan pemeriksaan oleh kejaksaan terhadap pengelola SPPG.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan banyak personel Polri yang menjadi pengelola SPPG sehingga diterbitkan sejumlah arahan. Salah satunya, personel Polri diminta tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah.
Selain itu, surat tersebut mengarahkan agar pemeriksaan dilakukan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) setempat dengan pendampingan dari Bidang Hukum (Bidkum), Propam, dan Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda).(ant/ree)



