Pantau - Komisi III DPR RI akan membentuk Tim Pengawas (Timwas) untuk mengawal penanganan perkara hingga tuntas menyusul pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, guna memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan dan memberikan kepastian hukum.
Komisi III Pastikan Penegakan Hukum Tetap BerjalanKetua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembentukan Timwas merupakan bentuk komitmen DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara yang sedang berlangsung.
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas," ungkap Habiburokhman.
Ia menegaskan pengunduran diri Jampidsus tidak boleh mengendurkan maupun menghentikan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara harus tetap dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Minta Aparat Penegak Hukum Perkuat SinergiHabiburokhman juga meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Tentara Nasional Indonesia tetap solid serta memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas masing-masing.
Ia menilai seluruh institusi penegak hukum perlu memiliki visi yang sama dalam mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap pemberantasan korupsi secara tegas.
Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang dilakukan oleh oknum sehingga tidak boleh dipandang sebagai representasi ataupun kebijakan institusi.
"Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar," pungkasnya.




