"TIDAK peduli kucing hitam atau kucing putih, yang penting bisa menangkap tikus," demikian filsafat pragmatisme legendaris Deng Xiaoping yang kini justru mengalami pelesetan aneh dan berdarah dalam ekosistem penegakan hukum kita.
Aksi saling silang instrumen paksa antara Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung belakangan ini telah bergeser dari ketegangan birokrasi menjadi tontonan teatrikal yang menggegerkan ruang publik.
Penguntitan personel, pengerahan pengamanan militer di ranah sipil, hingga puncaknya penggeledahan massal di 12 titik yang menemukan brankas berisi puluhan kilogram emas serta ratusan miliar rupiah uang tunai, menyajikan drama kriminal yang nyata.
Masyarakat digital merespons krisis konstitusional yang serius ini dengan riuh, mengubahnya menjadi deretan meme dan bahan candaan kolektif di media sosial.
Ketika rakyat lebih memilih tertawa sinis ketimbang marah melihat dua aparat penegak hukum saling "mengaudit" dengan senjata telanjang, hal itu menandakan harapan yang mulai menipis terhadap jalur perbaikan formal.
Struktur ekosistem digital hari ini, yang digerakkan oleh algoritma keterikatan (engagement), memperparah situasi dengan mereduksi realitas sosial yang getir menjadi tontonan konsumsi publik yang pasif, tapi reaktif.
Fenomena "hiburan gratis" ini sesungguhnya menyimpan alarm bahaya mengenai defisit legitimasi kelembagaan yang akut.
Baca juga: Aku Malu Jadi Penduduk Indonesia
Di balik keriuhan layar gawai, terdapat pertanyaan mendasar yang wajib dijawab: mengapa dua institusi yang berada di bawah rumpun eksekutif yang sama justru saling berhadapan secara frontal dalam agenda pemberantasan korupsi?
Perseteruan terbuka ini membuktikan bahwa kedua "kucing" penegak hukum tersebut tidak lagi bekerja secara paralel memburu hama korupsi, melainkan saling cakar di ruang tamu demi berebut panggung publisitas dan dominasi yurisdiksi.
Ironi terbesar muncul ketika di balik narasi berburu tikus, muncul dugaan kuat terjadinya fenomena state capture, di mana oknum di dalam institusi penegak hukum justru menjelma menjadi "tikus baru" yang menyembunyikan keju hasil sitaan melalui perantara pihak ketiga.
Jika penegak hukum yang memegang otoritas berburu koruptor justru diduga ikut menikmati sebagian hasil kejahatan yang seharusnya mereka berantas, maka esensi keadilan telah mati di tangan para penjaganya sendiri.
Anatomi Konflik RegulasiKonstitusi dan hukum acara pidana kita memberikan ruang multitafsir yang luas terkait otoritas penyidikan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Militer di Pusaran Penegakan Hukum
Kejaksaan memiliki kewenangan khusus yang bersifat atributif dari undang-undang kejaksaan, sementara kepolisian merupakan penyidik utama dalam sistem peradilan pidana.
Ketika batas yurisdiksi ini abu-abu dan tidak dibarengi dengan mekanisme koordinasi yang mengikat, gesekan kelembagaan di lapangan menjadi keniscayaan.





