Pantau - Komisi III DPR RI akan membentuk tim pengawas untuk memastikan penanganan perkara korupsi tetap berjalan hingga tuntas setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Komisi III Kawal Penegakan HukumKetua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembentukan tim pengawas dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berlangsung secara profesional, transparan, dan berkepastian hukum.
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas," ungkapnya.
Ia menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak boleh menghambat penanganan perkara korupsi yang sedang berjalan.
Habiburokhman juga meminta Kejaksaan Agung dan Polri tetap bekerja secara independen tanpa intervensi meski terdapat dugaan keterlibatan oknum dalam perkara yang tengah disidik.
"Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antarinstansi," ujarnya.
Ia menambahkan Komisi III akan mengoptimalkan fungsi pengawasan agar koordinasi antarlembaga penegak hukum tetap terjaga.
"Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar," katanya.
Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap BerjalanSebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum serta berkaitan dengan proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.
Anang menegaskan Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengakui rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya merupakan kediaman pribadinya.
"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujarnya.
Polda Metro Jaya menyatakan hingga kini belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, valuta asing sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura, serta sejumlah dokumen dan telepon seluler sebagai barang bukti penyidikan.




