JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani mencapai Rp 21,2 miliar yang terdiri dari sejumlah emas hingga mata uang asing.
"KPK juga turut mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp 21,2 miliar," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (11/7/2026).
Baca juga: Peras Anak Buah sejak 2021, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terima Setoran Rp 2,93 Miliar
Rinciannya, uang tunai Rp 6,4 miliar dalam bentuk dolar Singapura (SGD) 460.350, dolar Australia (AUD) 30.000, dolar Amerika (USD) 31.300, yen Jepang (JPY) 586.000, ringgit Malaysia (MYR) 12.210, dan bath Thailand (THB) 34.585.
"Logam mulia 100 gr sebanyak 25 keping atau total 2,5 kg, senilai Rp 7,3 miliar," kata Asep.
Asep menyampaikan, sejumlah barang bukti tersebut diantaranya diamankan di ruang kerja Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari Nardi selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo.
Baca juga: KPK Bongkar Kode Padakno Karo Bapak, Bupati Sukoharjo Lanjutkan Tradisi Setoran Suami
Adapun, dugaan pemerasan yang dilakukan Etik telah berjalan selama selama lima tahun sejak 2021-2026.
"Selama periode 2021-2026 tersebut, total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar," kata Asep.
Etik diduga meneruskan "tradisi" suaminya, eks Bupati Wardoyo Wijaya, dalam melakukan tindak pidana pemerasan "setoran upah pungut (UP)".
Kini, KPK telah menetapkan Etik dan dua ASN, yakni Richard Tri Handoko serta Tri Mulyo Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagai tersangka.
Baca juga: Modus Pemerasan Bupati Sukoharjo: Gunakan SK untuk Tarik Setoran, Peras Pegawai sejak 2021
Ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 Juli sampai 29 Juli 2026.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




