Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Polri Limpahkan Penanganan Kasus ke Kejagung

suarasurabaya.net
1 jam lalu
Cover Berita

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah (FA) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Irjen Pol Totok Suharyanto Kepala Kortastipidkor Polri dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Totok mengatakan, Polri dan Kejaksaan Agung telah sepakat melimpahkan penanganan tiga perkara ke Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.

“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara yang ditangani Polri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” kata Totok.

Dalam proses penyidikan, kata Totok, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial DR dan FA.

DR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka. Saat ini yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok.

Menurut Totok, DR dipersangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang terkait proses penanganan hukum yang melibatkan penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA atau Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” tutur Totok.

Ia menjelaskan, terhadap tersangka FA penyidik menerapkan ketentuan Pasal 12 huruf d Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP yang baru.

Totok juga mengungkapkan bahwa tersangka DR telah resmi ditahan sejak 10 Juli 2026.

“Terhadap DR ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini penahanan berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” kata Totok. (faz)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hasil Piala Dunia 2026: Spanyol Singkirkan Belgia 2-1, Mikel Merino Kembali Jadi Pahlawan
• 13 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Kapuspenkum Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Mundur, Pastikan Penanganan Perkara di Jampidsus Normal
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Drone Ukraina Hantam 21 Tanker Rusia, Jalur Pasokan BBM Terancam
• 40 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Produk Kriya dan UMKM Unggulan Bulukumba Curi Perhatian di Pameran HUT ke-46 Dekranas
• 7 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.