JAKARTA, DISWAY.ID - Dugaan korupsi dengan tersangka eks Jampidsus dilimpahkan dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung.
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan itu usai adanya kesepakatan Polri dan Kejagung dalam wujud sinergi penanganan perkara.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," katanya kepada awak media, Sabtu 11 Juli 2026.
BACA JUGA:Sosok DR Terseret, Diduga Bantu Febrie Adriansyah Cuci Uang Hasil Korupsi Eks Jampidsus
Sejauh ini pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli.
Pihaknya juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.
"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.
BACA JUGA:Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Jadi Tersangka Korupsi, Ini Sikap Resmi Kejagung
Sebelumnya, Eks Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Selain Febrie Adriansyah, ada satu tersangka lainnya berinisial DR.
"Tersangka DR: Diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aliran dana hasil korupsi. Saat ini, DR telah resmi diamankan dan ditahan di Polda Metro Jaya," tuturnya.
BACA JUGA:RESMI! Febri Adriansyah Tersangka 3 Kasus Korupsi Usai Mundur dari Jampidsus
"Tersangka FA merupakan seorang penyelenggara negara yang juga dijerat atas dugaan tindak pidana pencucian uang," imbuhnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
- 1
- 2
- »





