DPR Turun Tangan, Bentuk Panja Kawal Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum untuk mengawal penanganan tiga kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki Kortastipidkor Polri.

Langkah tersebut diambil setelah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus yang diselidiki oleh Kortastipidkor Polri.

"Yang pertama, Komisi III DPR berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas, membentuk panitia kerja," kata Habibur di DPR RI, Sabtu, 11 Juli 2026.

BACA JUGA:Tersangka 3 Kasus Korupsi Sekaligus, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Ia menegaskan pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan.

"Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Habiburrokhman menjelaskan pembentukan  panja penegakan hukum lintas lembaga itu terdapat dalam  Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 98 ayat 3 Undang-Undang MD3, atau Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Pasal 108 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.

BACA JUGA:Rudi Margono Buka Suara soal Telepon dari Jaksa Agung, Jabat Plt Jampidsus Gantikan Febrie

Aturan tersebut memperkuat wewenang DPR dalam mengawasi penanganan perkara yang dilakukan oleh Polri maupun Kejaksaan Agung.

"Untuk itu, berdasarkan Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 98 ayat 3 Undang-Undang MD3, atau Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Pasal 108 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dengan ini membentuk Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum terhadap penanganan perkara oleh Kortas Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung," urainya.

BACA JUGA:Sosok DR Terseret, Diduga Bantu Febrie Adriansyah Cuci Uang Hasil Korupsi Eks Jampidsus

Komisi III DPR RI mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

"Saat ini yang dibutuhkan negara adalah kekompakan, sinergitas, dan persamaan langkah seluruh aparat penegak hukum dalam menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum, khususnya dalam agenda besar pemberantasan korupsi," ajak dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BTS Pecahkan Rekor, 130 Ribu ARMY Padati Konser di London
• 21 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Norwegia vs Inggris: Pertarungan Dua Mesin Gol Menuju Semifinal
• 48 menit laluberitajatim.com
thumb
Sensus Ekonomi Nasional Capai 40%, Terendah di Papua Pegunungan
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
FA Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU, Penanganan Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
• 38 menit lalupantau.com
thumb
KPK: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Gunakan Kode Bahasa Jawa untuk Peras Pegawai BPKAD
• 5 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.