REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Rekonsiliasi Masyarakat Indonesia (Ketum DPP Rekat Indonesia) Heikal Safar mendukung langkah Presiden RI dalam memberantas korupsi dan gratifikasi bagi seluruh pejabat negara. Dia setuju aparat penegak hukum menindak mereka yang keungan negara dalam jumlah besar.
"DPP Rekat Indonesia bersama seluruh elemen masyarakat Indonesia sangat mendukung Komisi III DPR RI meminta kepada kejaksaan agar membentuk tim Indonesia mengusut tiga kasus besar dengan tersangka Febrie Adriansyah, eks Jampidsus Kejagung," kata Heikal dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga
Kejanggalan Konferensi Pers di Polda Metro: Molor 5 Jam, Libatkan KPK, dan tak Ada Tersangka
Polda Jateng Tolak Diperiksa Kasus SPPG, Begini Sikap Kejaksaan
TNI Benarkan Jaga Rumah Jampidsus Atas Permintaan Kejagung
Heikal juga mendukung gebrakan Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan bergerak cepat membentuk panitia kerja (panja) demi mengungkap kasus besar yang diarahkan ke eks Jampidsus. Hal itu setelah Febrie mundur dari posisi Jampidsus dan ditetapkan Kortastipidkor Polri menjadi tersangka.
Dengan kenyataan tersebut, Heikal merasa prihatin dan menyayangkan, masih ada pejabat negara yang terlibat korupsi dan dan terjerat gratifikasi. Oleh karena itu, ia mengajak kepada seluruh rakyat Indonesia bersatu dan berperan aktif dalam mengevaluasi total secara terstruktur wewenang dan kehidupan sejumlah pejabat negara.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Tentunya, saya berharap ke depannya tidak ada lagi kelakuan para pejabat negara yang menimbun uang ratusan miliar hingga triliunan maupun menimbun barang-barang berharga lainnya yang merugikan uang rakyat," kata Heikal.
Tidak lupa, ia mendesak pemerintah menindak keras pelaku korupsi yang berasal dari pejabat negara. Selain mendorong hukuman mati, Heikal ingin, aset milik koruptor dirampas sampai jatuh miskin dan dihukum seberat-beratnya. "Ini guna memberikan efek jera yang maksimal kepada pejabat atau aparatur negara yang terbukti korup," jelas Heikal.