Liputan6.com, Jakarta - Plt Jampidsus Kejagung Rudi Margono mengungkapkan Kejagung telah menerima berkas perkara penggeledahan dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya terkait tiga kasus korupsi. Rudi menyebut Polri telah menetapkan dua tersangka terkait perkara tersebut.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka. Yaitu informasinya swasta yang kedua adalah dari pihak oknum pegawai negeri berinisial F," kata Plt Jampidsus Kejagung Rudi Margono dalam rapat bareng Komisi III DPR, Jakarta, Sabtu (10/7/2026).
Advertisement
BACA JUGA: Selain Korupsi dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Diduga Terlibat Pemerasan




