Disdik DKI Buka Layanan Pengaduan Pelanggaran MPLS 2026

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyiapkan layanan pengaduan selama Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS).

Layanan pengaduan WhatsApp Call Center 0851-1777-8435 mulai beroperasi pada 13 Juli 2026.

Orangtua, siswa, maupun masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran agar segera ditindaklanjuti.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, layanan pengaduan disiapkan agar MPLS berjalan dengan aman, nyaman, dan bebas dari perpeloncoan maupun kekerasan.

"Sebagai bentuk komitmen penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, Dinas Pendidikan menyediakan layanan WhatsApp Call Centre pengaduan yang mulai beroperasi secara efektif pada 13 Juli 2026," kata Nahdiana saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/7/2026).

Baca juga: 7 Larangan MPLS 2026 di Jakarta, Tak Boleh Ada Perpeloncoan hingga Pungutan

Menurut Nahdiana, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat, objektif, dan transparan.

Selain membuka layanan pengaduan, Disdik DKI juga menerbitkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2026 tentang pelaksanaan hari pertama sekolah dan MPLS.

Dalam surat edaran itu, sekolah dilarang melakukan perpeloncoan atau bentuk kekerasan lainnya.

Sekolah juga tidak boleh memungut biaya selama MPLS.

Selain itu, sekolah dilarang memberikan kegiatan yang tidak berkaitan dengan tujuan MPLS, menggunakan atribut yang tidak mendidik, melibatkan alumni sebagai penyelenggara, atau melibatkan siswa yang tidak memenuhi syarat untuk membantu pelaksanaan MPLS.

Baca juga: Komedian Temon Meninggal Dunia

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Seluruh kegiatan MPLS harus dilaksanakan sesuai prinsip Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Adapun tujuh larangan yang ditetapkan Disdik DKI dalam penyelenggaraan MPLS, sebagai berikut:

  • Melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya;
  • Melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya;
  • Memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS;
  • Menggunakan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS;
  • Melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS; 
  • Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria untuk membantu pelaksanaan MPLS; dan/atau
  • Melaksanakan kegiatan MPLS yang bertentangan dengan asas budaya sekolah aman dan nyaman.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mendagri Minta Pemda dan Dekranasda Aktif Gali Potensi Kerajinan Lokal
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Peringati Hari Anak, Departemen Ilmu Kesehatan Anak FK Unhas Gelar Baksos
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Komisi III bakal Hadiri Setiap Penggeledahan Kasus Febrie
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Berdasar Hukum, Seharusnya Diambil KPK
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Komisi III DPR Ungkap Pesan Prabowo Buat Aparat Usut Kasus Febrie Adriansyah
• 23 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.