Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh pengadilan pada Senin (13/7). Ia dinyatakan bersalah karena melanggar aturan pendanaan politik setelah menerima layanan survei opini publik secara cuma-cuma dari seorang broker politik.
Dikutip dari Reuters, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Yoon menerima 14 kali layanan survei opini publik senilai 270 juta won atau sekitar Rp 3,3 miliar tanpa membayar.
Dalam putusannya, pengadilan menyebut Yoon kemudian menggunakan pengaruhnya untuk membantu pencalonan seorang mantan anggota parlemen sebagai bentuk balas jasa kepada broker politik tersebut.
Selama persidangan, Yoon membantah seluruh tuduhan. Ia menegaskan tidak pernah meminta survei tersebut maupun menjanjikan imbalan apa pun kepada broker politik itu.
Putusan tersebut berbeda dengan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Ibu Negara Kim Keon-hee. Dalam kasus itu, pengadilan menyatakan tidak terdapat hubungan timbal balik atau quid pro quo terkait layanan survei opini publik.
Vonis yang dijatuhkan pada Senin masih dapat diajukan banding.
Yoon, 65 tahun, saat ini menghadapi delapan perkara hukum. Ia juga tengah mengajukan banding atas hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan pada Februari lalu setelah dinyatakan bersalah menjadi dalang pemberontakan terkait deklarasi darurat militer yang berlangsung singkat pada 2024.
Selain itu, Mahkamah Agung Korea Selatan pada pekan lalu menguatkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Yoon dalam perkara menghalangi aparat saat berupaya menangkapnya.





