Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran yang memerintahkan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan programMakan Bergizi Gratis (MBG). Perintah tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026) yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi.
Sebelumnya, Jampidsus telah menerbitkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi menginventarisasi dan melaporkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan program MBG.
Baca juga: Kejagung Ungkap Kolonel CPL BU Diduga Terlibat Kasus Tata Kelola MBG
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, surat tersebut diterbitkan setelah masa pengumpulan data berakhir agar tidak disalahgunakan. "Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," ujarnya, Senin (13/7/2026).
Baca Juga:Tak Terima Jadi Tersangka, Eks Ketua Kesthuri Gugat KPK Lewat PraperadilanMenindaklanjuti disposisi Jaksa Agung mengenai pemberitaan media terkait kegiatan pengumpulan data dan keterangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah, seluruh Kajati diminta menghentikan kegiatan tersebut di wilayah hukum masing-masing.
Anang menuturkan penghentian pengumpulan data bukan berarti seluruh hasil yang telah dihimpun akan diabaikan. Pasalnya, data yang terkumpul akan didalami kaitannya dengan para tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).
“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejagung,” katanya.
#nasional




