JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR menjawab tudingan yang menyebut bahwa peralihan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari usulan pemerintah jadi inisiatif DPR untuk memperlambat pembentukan RUU Perampasan Aset.
"Kemudian dikatakan juga bahwa, ya, pengalihan undang-undang ini dari apa inisiatif pemerintah ke DPR adalah untuk memperlambat. Padahal faktanya kebalikannya," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Selasa (13/7/2026).
Baca juga: DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Habiburokhman menjelaskan proses legislasi dinilai akan jauh lebih efisien jika RUU tersebut lahir sebagai usulan dari pihak parlemen.
"Kenapa? Karena DIM-nya itu hanya akan ada satu dari pemerintah. Ketika nanti kita sudah susun, DIM-nya hanya akan ada dari pemerintah. Tapi kalau undang-undang usulan dari pemerintah, maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi," ujarnya.
Baca juga: DPR Himpun Usulan soal RUU Perampasan Aset: Bentuk Lembaga Baru dan Ubah Nama
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan peralihan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR sebagai bagian dari taktik dan strategi penomoran legislasi di parlemen agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat rampung dalam waktu singkat.
"Pengalaman kami di DPR selama ini begitu. Kalau DIM-nya dari DPR pasti pembahasannya, kalau usulannya dari DPR pasti pembahasannya lebih cepat. Itu bagian dari strategi kami," tuturnya.
Bantah Hoaks
Habiburokhman kembali membantah kabar yang menyebut bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset.
Ia menegaskan DPR telah rutin membahas RUU Perampasan Aset. Ia juga memastikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset melibatkan keterlibatan publik.
"Ada hoaks yang beredar ya bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Padahal faktanya teman-teman tahu semua, ya, kita sudah berminggu-minggu melakukan RDPU soal undang-undang perampasan aset, ya," tegasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang