Kosmetik ilegal dan berbahaya semakin banyak ditemukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM. Itu termasuk kosmetik yang dijual secara daring. Selain di lokapasar, kosmetik ilegal dan berbahaya juga banyak ditemukan dari penjualan di media sosial.
Berdasarkan intensifikasi pengawasan kosmetik yang dilakukan BPOM pada 11-22 Mei 2026 setidaknya ditemukan 2,1 juta produk kosmetik ilegal dan tidak memenuhi ketentuan. Sebagian besar produk tersebut dengan lebih dari 90 persen merupakan produk impor. Total nilai ekonomi dari produk ilegal dan berbahaya tersebut diperkirakan mencapai Rp35,8 miliar.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/7/2026), mengatakan, penemuan produk kosmetik ilegal dan tidak memenuhi ketentuan paling banyak ditemukan dari penjualan daring. Penjualan tersebut sebagian besar ditemukan di platform TikTok.
“Di TikTok terbanyak (ditemukan). Lebih dari 50 persen pelanggaran-pelanggaran di TikTok. Kenapa bisa terbanyak? Dari analisis tim kami menemukan bahwa yang bersifat live shopping kelihatannya memang paling menarik dan lebih menjanjikan. Bahkan banyak terjadi overclaim itu di TikTok,” tuturnya.
Terkait dengan pernyataan Kepala BPOM mengenai banyaknya temuan penjualan kosmetik ilegal dan berbahaya di platform TikTok, Kompas telah mencoba menghubungi pihak TikTok. Namun, hingga Selasa (14/7/2026), Kompas belum mendapatkan tanggapan terkait hal tersebut dari TikTok.
Lebih lanjut, Taruna menyatakan bahwa bukan berarti platform media sosial lain lebih aman. Sebab, penjualan kosmetik ilegal dan berbahaya juga ditemui di media sosial lain, seperti Facebook, Youtube, ataupun Instagram.
Akan tetapi, menurut dia, penjualan kosmetik di Facebook, Youtube, ataupun Instagram cenderung lebih sulit menggaet pasar yang lebih luas karena pembeli mesti mengikuti (follow) akun dari penjual. ”Jadi kenapa mayoritas di TikTok pelanggaran lebih banyak ditemukan,” katanya.
Taruna menyampaikan, masyarakat kini harus lebih waspada dengan peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya. Hasil temuan produk tersebut pada 2026 meningkat lebih dari 10 kali lipat dari tahun sebelumnya di periode yang sama. Pelanggaran tersebut termasuk pada penjualan daring.
Di TikTok terbanyak (ditemukan). Lebih dari 50 persen pelanggaran-pelanggaran di TikTok.
Setidaknya 9.042 tautan ditemukan menjual produk yang tidak sesuai ketentuan. Itu antara lain, produk kosmetik tanpa izin edar, kosmetik mengandung bahan berbahaya dan bahan dilarang, dan kosmetik dengan bahan yang tidak sesuai definisi penggunaan. Lokasi pengiriman produk yang melanggar tersebut paling banyak dari Jakarta, Medan, dan Tangerang.
“Tindak lanjut telah dilakukan berupa rekomendasi take down tautan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesia E-Commerce Association. E-commerce diminta juga untuk melakukan take-down (penurunan) secara mandiri,” kata Taruna.
Ia menambahkan, produk perawatan dan kecantikan merupakan kategori produk dengan pendapatan tertinggi di TikTok Shop dengan total mencapai Rp 35,61 triliun. Tingkat pertumbuhannya pun sangat pesat hampir 80 persen dari tahun sebelumnya.
Hal itu membuat banyak oknum memanfaatkan celah untuk mengedarkan kosmetik ilegal dan tidak memenuhi ketentuan. Selain intensifikasi pengawasan dari BPOM, masyarakat diminta untuk secara sadar lebih cerdas dalam memilih produk yang akan dibeli dan digunakan.
“Masyarakat yang akan langsung membeli, masyarakat yang membutuhkan, dan masyarakat yang melakukan transaksi. Jika ada produk berbahaya jangan dibeli dan jangan menjadi korban iklan,” ucap Taruna.
Ia pun mengimbau agar masyarakat mengikuti rekomendasi BPOM dengan selalu cek klik yakni cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek tanggal kedaluwarsa. Pembelian secara daring pun lebih baik dilakukan di toko resmi (official store). Masyarakat juga disarankan untuk membeli produk dalam negeri karena sebagian besar pelanggaran berasal dari produk impor.
Taruna menuturkan, BPOM juga menemukan 14 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya yang dilarang penggunaannya dalam kosmetik. Dari jumlah itu, sebanyak 11 produk merupakan produk lokal, 1 produk merupakan produk impor, dan 2 produk lainnya tidak memiliki izin edar.
Nama produk berbahaya tersebut, antara lain, AF Ayufaskin.id Night Cream Booster with DNA Salmon, Al-Latif Henna Kutek Ravishing Red, Clariderm Astringent AHA, Fallin Beauty Bright and Glow Daily Sunscreen, Glowing Night Treatment, Mallvira Skin Luxury White Body Serum, SR Saraskin Cosmetic Ultimate Whitening Night Cream, dan STK Cosmetic by Sartika Dewasy Premium Night Cream.
Adapun bahan berbahaya yang ditemukan pada produk-produk tersebut, yaitu asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometasonfuroat, pewarna merah K10 dan merkuri. Bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan bagi pengguna.
Kandungan asam retinoat, misalnya, dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi perempuan hamil. Selain itu, bahan berbahaya lain seperti hidrokinon berpotensi menimbulkan hiperpigmentasi, perubahan warna kulit berupa bintik hitam, dan perubahan warna pada kornea dan kuku.
Merkuri juga harus diwaspadai. Kandungan merkuri pada kosmetik bisa mengakibatkan muncul bintik-bintik hitam pada kulit, iritasi kulit, hingga kerusakan ginjal.
“Tindak lanjut yang telah dilakukan terhadap temuan produk ini atau produk yang dilarang ini, pertama mencabut nomor isi edarnya, peringatan keras termasuk perintah penarikan dan pemusnahan, penghentian sementara kegiatan, serta penertiban pasar dari kosmetik dan mengandung bahan dilarang berbahaya tersebut,” tutur Taruna.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, dokter estetika, Maria Fransisca atau yang kerap disapa dokter Ika di media TikTok, menyampaikan, maraknya penjualan kosmetik ilegal dan berbahaya di media sosial perlu kejelian yang lebih di masyarakat. Pembeli lebih sulit mengecek keamanan produk karena tidak bisa melihat kemasan secara langsung.
Namun, kewaspadaan itu setidaknya bisa dilakukan dengan memilih produk dengan merek yang sudah beredar luas di pasaran dengan nomor izin edar dari BPOM. Selain itu, jangan mudah percaya dengan produk dengan klaim yang berlebihan dan instan.
Saat produk yang dibeli sudah tiba di rumah, sebaiknya tetap lakukan pengecekan dengan detail. Hindari gunakan produk yang memiliki tekstur krim yang lengket dan terlihat mengkilap saat dioles. Biasanya produk dengan tekstur seperti itu mengandung merkuri yang berbahaya.
“Jangan karena FOMO (fear of missing out) dan viral jadi cuma ikut-ikutan menggunakan produk itu. Terkadang produk yang sebenarnya aman pun bisa tidak aman digunakan karena tidak sesuai dengan kulit kita. Jadi pelajari dulu tipe kulit sendiri dan cerdas memilih produk yang akan digunakan,” tutur Fransisca.





