jpnn.com - JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah telah masuk ke dalam daftar cekal agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Menurut Menteri Agus, pencekalan itu untuk sementara berlaku selama 20 hari sesuai permintaan atau rekes dari Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: YLBHI Bertanya Adakah Peran Presiden dalam Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah
"Sementara, ya, 20 hari, sesuai permintaan dari Polda Metro Jaya," kata Menteri Agus menjawab pertanyaan awak media di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
Febri merupakan tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Awalnya kasus itu ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kortastipidkor) Polri.
BACA JUGA: Sinergi Usut Kasus Febrie Adriansyah, Ketua KPK Sebut Pembahasan dengan Kejagung Sudah Berjalan
Namun, pada Sabtu lalu (11/7) Kortastipidkor menyerahkan penanganan kasus itu ke Kejagung. Walakin, informasi yang beredar menyebut Kejagung belum memeriksa mantan pejabatnya yang kini menjadi tersangka itu.
Menteri Agus menambahkan nantinya kejaksaan nantinya bisa melayangkan permintaan pencekalan terhadap Febrie yang bersifat sementara.
BACA JUGA: Kejagung Belum Periksa Febrie Adriansyah Setelah Terima Dokumen Kasus dari Polisi
"Mari tunggu nanti, setelah 20 hari nanti akan ada permintaan lagi dari kejaksaan," ujar Agus.
Eks Kabareskrim Polri itu menjelaskan masa berlaku pencekalan terhadap seseorang biasanya selama enam bulan. Namun, ada perbedaan dalam pencekalan di kasus Febri.
Menurut Agus, pencekalan terhadap Febrie yang masih berlaku saat ini berasal dari permintaan kepolisian dan bersifat sementara.
"Kemarin yang diajukan oleh Polda Metro Jaya. Jadi, kami kasih 20 hari. Kami tunggu dari kejaksaan. Oke," ujarnya. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Aristo Setiawan




